Ketua KPU Tegaskan Tegak Lurus Jalankan Putusan MK Termasuk Batas Umur Maju Pilkada
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya akan memberi jaminan kepada publik bakal menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah akan diakomodir dalam PKPU pencalonan Pilkada 2024.
Afif sapaan akrab Afifuddin menegaskan semua putusan MK terlait Pilkada akan ditindaklanjuti. Itu artinya, KPU tegak lurus dengan konstitusi yang ada.
“Semuanya (putusan MK 60-70 akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif berjanji pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU. Ia mengatakan draf PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK pun telah siap.
“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.