Ketua Lemkapoin Ajukan Sengketa Informasi ke-6 Pengurus Olahraga ke Komite Informasi Publik

 Ketua Lemkapoin Ajukan Sengketa Informasi ke-6 Pengurus Olahraga ke Komite Informasi Publik

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Keolahragaan Indonesia (Lemkapoin) Richard Ahmad Supriyanto ditemani kuasa hukumnya Riesqi Rahmadiansyah mengajukan sengketa informasi ke-6 pengurus olahraga seperti PB PON 2016.

Selain kepada PB PON 2016, Richard juga mengajukan permohonan pada KOI (Komite Olimpiade Indonesia), KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), Perbasi (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia), PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) dan PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia).

Menurut Ricard, keenam pengurus olahraga tersebut tidak bertanggungjawab pada perkembangan olahraga di Indonesia. Bahkan dunia olahraga Indonesia berada di titik nadir.

“Karena transparansi haruslah tetap berjalan, mengingat, jiwa sportifitas adalah roh dari olahraga apapun,” kata Richard usai mengajukan permohonan itu sekitar pukul 11.00 siang, Jakarta, kamis (26/1/2017) lalu.

Di mana permohonan tersebut diajukan setelah ke-6 pengurusan tersebut katens tidak mau menyerahkan transparansi dana yang mereka kelola, terutama terkait hak siar dan uang atlit.

Richard menjelaskan, dirinya terus berupaya agar ke-6 pihak tersebut harus menyampaikan nilai transparansi kepada publik sesuai aturan yang berlaku. Ia juga berjanji akan terus melakukan upaya hukum sesuai posedural meski pihaknya tak digubris.

“Kami sudah melakukan upaya terkait hal tersebut, tetapi pihak termohon tidak menjawab dan menggubris kami. Sehingga Komite Informasi Publik yang tepat untuk melakukan upaya ini, semua sudah sesuai prosedural yang berlaku,” terangnya.

Terkait permohonan itu, kuasa hukum Richard menambahkan bahwa sesuai Undang Undang No 14 Tahun 2008 semua yang diminta oleh pemohon bukan sesuatu yang dilarang.

“Apa yang diminta oleh Pemohon/Richard, bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai informasi yang dikecualikan. Itu sesuai Undang Undang No 14 Tahun 2008, jadi kami heran kenapa kami tidak diberikan, untuk itulah upaya ajudikasi ini kami lakukan,“ cetus Riesqi.

Richard menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekan lain pencinta dan pemerhati olahraga di Indonesia sedang membuat lembaga yang focus dan intens mengawal perkembangan olahraga Indonesia; LEMKAPOIN.

“Di mana tugas dan fungsi lembaga tersebut nantinya adalah mengadakan penelitian dan pengembangan terhadap olahraga. Kita tidak bisa berpangku tangan, olahraga dan kepengurusan olahraga kita sudah mulai terkotori dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, baru sebulan lalu oknum KOI tertangkap korupsi dana olahraga,” jelas Richard.

“Sehingga pemohon jadi early warning sistem, agar oknum tidak bertanggung jawab mencari celah koruptif di olahraga. Semoga Komisi Informasi Publik dapat memberikan solusi ini. Transparansi olahraga adalah salah satu bagian dari sportif, karena roh olahraga adalah sportif,” sambungya. (Panji)

Facebook Comments Box