Ketua Pansus Hak Angket KPK: KPK gitu Tidak Kooperatif!

 Ketua Pansus Hak Angket KPK: KPK gitu Tidak Kooperatif!

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI dari Fraksi Golkar Agun GUnandjar Sudarsa

JAKARTA – KETUA Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa angkat suara terkait suasana politik nasional saat ini khususnya soal budaya masyarakat dalam menyikapi perbedaan. Terutama perbedaan sikap soal proses politik di DPR melalui Pansus Hak Angket KPK.

Agun menyampaikan, perlu disadari bahwa Indonesia dibangun dari rasa senasib sepenanggungan dan persatuan dari Sabang sampai Merauke. Namun, yang ia sesalkan, mengapa saat ini Indonesia lebih dominan amarah, tidak menghormati, bully (memperolok), menghina, ego dan merasa paling benar sendiri.

Yang cukup disayangkan oleh Agun, institusi KPK sebagai lembaga hukum yang sah di negeri ini menempatkan dirinya sebagai lawan terhadap Pansus Hak Angket KPK dengan terkesan tidak kooperatif.

“Ini aneh. KPK mengkritisi fungsi pengawasan Hak Angket, legalitas Pansus Hak Angket, kunjungan ke BPK, kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan lain sebagainya,” kata Agun pada lintasparlemen.com, Senin (10/7/2017).

Opini dibentuk, lanjut Agun, seolah apa yang dikerjakan oleh DPR utamanya Pansus Hak Angket KPK adalah suatu kejahatan. Yakni dengan menghalangi pemberantasan korupsi, melindungi koruptor, melemahkan KPK dan ingin membubarkan KPK. Itu yang dibangun oleh KPK saat ini.

“Jika KPK sebagai penyelenggara negara untuk menegakkan hukum, melakukan pembentukan opini terkait kewenangan lembaga lain. Maka KPK secara sadar sedang berpolitik yaitu menerapkan pertimbangan-pertimbangan politik saat menjalankan tugas,” papar politisi Golkar ini.

“Kita harus paham bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang lahir dengan “bidannya” yaitu DPR dan Pemerintah. Itulah bukti bahwa hukum ada karena politik, hukum ada karena ada komitmen politik dari lembaga negara DPR dan Pemerintah. Hukum lahir melalui proses politik yaitu kesepakatan politisi di DPR dengan Pemerintah untuk membuat pondasi atau dasar hukum bagi dibangunnya pranata-pranata hukum (criminal justice system), termasuk pranata penegak hukum institusi KPK,” sambung Agun.

Sebagai informasi, Pansus Hak Angket KPK DPR ingin agar lembaga pemberantasan korupsi itu kuat. Karena sejak bediri tahun 2002 tidak mendapatkan pengawasan yang cukup, belum pernah dievaluasi dan di audit kinerjanya. Saatnya, dengan terbentuknya pansus ini, KPK saatnya diperkuat dan didukung kinerjanya dari pihak yang ingin melemahkan KPK.

“Waktu 15 tahun bukan waktu yang sebentar. 15 tahun itu kesempatan yang diberikan negara kepada KPK untuk menunjukan signifikansinya sebagai lembaga super body, super kewenangan, super sumberdaya dan super anggaran dalam penegakan hukum,” terang Agun. (HMS)

 

 

 

Facebook Comments Box