Ketum Jarnas Prabowo-Gibran Dukung Kebijakan Pemerintah Bersihkan Mafia Gas LPG

JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Nasional Prabowo-Gibran (Jarnas), Nasarudin, mendukung penuh langkah pemerintahan Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mewajibkan penjualan gas LPG 3 kg melalui pangkalan mulai 1 Februari 2025.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memberantas mafia gas yang selama ini memainkan harga serta volume distribusi.
“Kita harus mendukung langkah berani ini. Menteri ESDM sedang membantu rakyat kecil agar subsidi gas LPG benar-benar sampai ke mereka, bukan ke tangan para spekulan,” ujar Nasarudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Ketua Umum MKGR Riau ini menyoroti permainan harga yang dilakukan mafia gas, di mana LPG 3 kg yang seharusnya dijual Rp 18.000–Rp 19.000 per tabung malah dipatok hingga Rp 36.000.
“Bayangkan, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Tapi karena ulah oknum-oknum ini, rakyat tetap harus membeli dengan harga mahal. Ini jelas kejahatan yang harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Nasarudin, kebijakan ini juga bertujuan menertibkan rantai distribusi agar lebih transparan. Selama ini, LPG 3 kg disuplai dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan, dan akhirnya ke pengecer. Sayangnya, di tangan pengecer, harga sering tidak terkendali.
Sejalan dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pengecer tetap menjual LPG 3 kg guna menjaga stabilitas pasokan di pasar, tetapi dengan mekanisme yang lebih terkontrol.
Jarnas Prabowo-Gibran menilai revisi kebijakan ini bukan karena kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari proses transisi menuju sistem distribusi yang lebih baik.
“Pemerintah sedang menata agar subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Selama ini, harga seharusnya hanya Rp 12.750 per tabung, tapi faktanya rakyat harus membayar lebih mahal. Ini yang sedang dibereskan,” kata Nasarudin.
Selain memastikan harga tetap terkendali, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan melindungi penerima subsidi agar benar-benar mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang telah ditetapkan.
“Saya pribadi setuju dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil yang mendorong pengecer untuk mendaftarkan diri secara resmi agar dapat menjual LPG 3 kg. Dengan begitu, harga dan distribusinya bisa lebih diawasi,” tambahnya.
Menanggapi isu kelangkaan LPG 3 kg yang ramai diperbincangkan, Nasarudin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Kuota LPG 3 kg tidak berkurang, sehingga tidak ada kelangkaan.
“Kalau ada kesulitan mendapatkan LPG di tingkat pangkalan, pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa harus turun langsung untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Ia menduga bahwa masalah ini lebih disebabkan oleh perubahan sistem distribusi, di mana masyarakat yang sebelumnya bisa membeli di pengecer atau warung kini harus membeli langsung di pangkalan.
“Jika kesulitan yang dimaksud adalah antrian panjang di pangkalan, maka itu wajar karena masyarakat yang selama ini membeli di pengecer kini harus beralih ke pangkalan,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ekstra ketat, terutama di tingkat pemerintahan daerah hingga ke desa, untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan oleh oknum pemilik pangkalan maupun pembeli yang membeli dalam jumlah besar.
“Kebijakan baru tata niaga LPG 3 kg ini justru melindungi masyarakat kecil agar benar-benar mendapatkan harga yang seharusnya, bukan harga tinggi di pengecer atau warung,” tegasnya.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.
Namun, Nasarudin mengakui bahwa transisi ke sistem distribusi baru ini tentu membutuhkan waktu dan pengawasan ketat agar berjalan dengan baik.
Di tengah kebijakan baru ini, Nasarudin juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis yang menimpa warga saat antrian LPG 3 kg.
“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya warga dalam antrian LPG 3 kg. Pemerintah harus memastikan distribusi berjalan lebih baik agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutupnya.