Khilafah Tidak Sesuai Era Modern

 Khilafah Tidak Sesuai Era Modern

Wakil Ketua Umum MUI yang juga Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP Zainut Tauhid Sa’adi.

Oleh: Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua MUI dan Anggota Komisi IV DPR RI

Menanggapi isu tentang khilafah yang akhir-akhir ini menjadi wacana publik.

MUI ingin menegaskan kembali bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia. Karena NKRI dan Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah diikrarkan oleh para pendiri bangsa.

NKRI dan Pancasila adalah titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bhinneka tunggal ika.

Siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara. Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau “bughot” dan hukumnya wajib diperangi.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI Tahun 2016 di Ancol Jakarta.

Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?

Menurut hemat kami hendaknya semangat khilafah yang digagas oleh sekelompok orang untuk Indonesia haruslah sesuai dengan semangat nasionalisme.

Sebab nasionalisme di Indonesia merupakan wadah bagi berbagai banyak perbedaan yang terdapat di Indonesia, yang harus dirawat bersama agar tetap terjaga dan terpelihara semangat kebhinnekaannya.

Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung faham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta dapat mengoyak kebhinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.

Wassalam,

Facebook Comments Box