Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Yakin Putusan PTUN Bawa Keadilan untuk Nelayan
Para Penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta.
“Kami sangat yakin dan optimis pengadilan akan memberikan keputusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta dari keputusa itu,” kata pengacara LBH Jakarta Tigor Hutapea menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang digelar esok, Kamis (16/3/2017).
Para Penggugat telah mengajukan sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan ke pengadilan. Semua bukti-bukti yang membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.
Adapun Beberapa bukti yang diajukan para penggugat yaitu:
1. Dalam persidangan kami membuktikan bahwa kewenangan dalam menerbitkan objek sengketa berada pada kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
2. Tergugat telah menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi. Yaitu tidak sesuai Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Juga tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi.
Tidak ada pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman izin lingkungan, tidak adanya kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari terbitnya Objek sengketa, Tidak adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta.
Selain itu, tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di daerah pengambilan material reklamasi, tidak adanya memasukan berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan objek sengeketa.
3. Dasar terbitnya objek sengketa yang tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.
4. Reklamasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas.
5. Terbitnya objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.
“Dari sini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat. Ini menunjukan ada kesalahan dalam proses reklamasi. Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan,” papar Tigor.
“Selain itu, hingga kini Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan bengkajian terhadap Proyek N CICD,” terangnya. (Jodira)