Komisi I akan Panggil Menkoinfo untuk Bahas Penurunan Biaya Interkoneksi di Indonesia
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan seluruh operator telekomunikasi sehubungan dengan adanya polemik penurunan biaya interkoneksi di Indonesia.
Hanafi berjanji, pihaknya di Komisi I DPR akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti permasalahan itu. Setelah itu, Komisi I DPR akan menggelaar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh stakeholder telekomunikasi yang ada di Indonesia.
“Nanti akan menggelar rapat-rapat. Setelah itu baru kita bentuk tim Panja (panitia kerja) untuk interkoneksi dan network sharing. Kami di DPR tak hanya melihat masalah ini pada sekmen bisnisnya saja, tapi juga soal kedaulatan negara kita,” kata Hanafi saat dihubungi lintasparlemen.com di Jakarta, Senin (22/08/2016).
Politisi PAN ini mengungkapkan, keseriusan DPR menyelesaikan persoalan ini karena merasa terpanggil untuk ikut mengawal kebijakan tarif ini. Apalagi setelah ditilik secara bijaksana, di dalamnya berpotensi merugikan negara.
“Kami meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang memihak pada kepentingan negara yang lebih besar. Kan ini namanya regulatory capture, dan ini setelah kami lihat tidak sehat bagi industri. Dengan aturan ini pemerintah akan selamanya disandera oleh operator yang didominasi dan dimiliki pihak asing,” ungkap anak kandung Tokoh Reformasi Amien Rais ini.
Apa saja yang akan ditanyakan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menggelar rapat nantinya di DPR?
“Nanti kami akan tanyakan banyak hal pada Menkominfo, termasuk kami minta untuk menjelaskan modern licensing masing-masing operator yang ada,” jawab Hanafi melalui telepon.
“Kita akan tanya soal Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000. Mereka juga harus menjelaskan bagaimana operasional yang terjadi ketika operator melakukan network sharing secara aktif. Karena ada potensi besar kolusi ketika operator melakukan sharing. Alasan itu kami akan meminta penjelasan mengapa Menkominfo tidak melakukan uji publik pada Revisi PP 52 dan 53 seperti layaknya Revisi PP ITE sebelumnya,” sambung Hanafi.
Sebagai informasi, penetapan tarif layanan interkoneksi yang baru sebesar Rp 204 dari sebelumnya Rp 250. Keputusan itu dianggap tak sah. Karena pemerintah dianggap tak transparan dalam mengungkap formula perhitungan biayanya kepada publik.
Di mana dalam pasal 23 Ayat 2, perhitungan biaya interkoneksi harus transparan, dan harus disepakati secara bersama dan adil untuk menentukan tarif. (HMS)