Komisi II DPR Jamin Revisi UU Pilkada Tak Diskriminatif
Jakarta, LintasParlemen.com–Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-PKB Lukman Edy mengatakan bahwa dalam revisi UU Pilkada No.8 tahun 2015 sama sekali tidak ada aturan yang diskriminatif bagi calon kepala daerah. Baik untuk calon perseorangan, independen, parpol, maupun calon petahana.
Misalnya, lanjut dia, untuk aturan suara pencalonan hampir disepakati bagi calon perseorangan tetap 6,5% – 10%, dan bagi calon dari parpol 15% – 20%.
Ia mengaku, kini tinggal mendapat persetujuan dari pemerintah dan diusahakan tanggal 29 Mei 2016 sudah selesai. Jika tetap belum tuntas, maka pada Juni akan tetap disahkan.
“Jadi, revisi ini sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk diskriminasi bagi semua calon kepala daerah. Justru berangkat dari asas keadilan dan kesetaraan untuk revisi UU ini,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (27/04/2016).
“Soal mundur atau tidak mundur juga sudah dikonsultasikan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), agar tidak ada diskriminasi bagi anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD bahwa mereka ini cukup berhenti dari jabatannya sebagai pimpinan DPR, pimpinan komisi, dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain, tapi tetap sebagai anggota DPR RI seperti diatur dalam UU MD3.”
Adapun khusus untuk TNI/Polri dan PNS tetap tidak boleh berpolitik sesuai dengan UU terkait.
Sedangkan terkait money politics yang sering terjadi antara pasangan calon (Paslon) kepada pemilih dan tim sukses paslon kepada penyelenggara pemilu (PPS dan PPK) sebagai pelangggaran adminstratif dan pidana.
“Kalau administratif bisa didiskualifikasi pencalonannya, sedangkan yang pidana menjadi kasus pidana di pengadilan. Kalau pelanggaran administratif merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU yang akan mengeluarkan administrasi diskualifikasi,” jelasnya.