Komisi II DPR Sebut Rekrutmen Komisioner KPU-Bawaslu Banyak Masalah, Bagaimana Nasib Nama yang Lolos Tahap II?
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Panitia Seleksi atau Pansel telah merilis hasil dari 36 calon KPU RI dan 22 calon Bawaslu RI dari tahap II. Namun, bagi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengungkapkan bahwa hasil pansel itu berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR RI.
Menurut Lukman, dari hasil seleksi tahap II itu terdapat persoalan baru dari calon yang telah lulus seleksi. Seharusnya, pinta politisi PKB itu, tahap demi tahap harus dilalui dengan mempertahankan objektifitas dari Pansel.
Tujuannya, terang Lukman, agar Komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih nantinya bukan saja memiliki pendidikan yang tinggi. Tapi komisioner yang terpilih benar-benar memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang mumpuni.
Selain itu, lanjut Lukman, salah satu yang menjadi persoalan dari anggota pansel ada yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, PNS dan sebagai penyelenggara pemilu. Padahal itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
“Dari awal, kami di Komisi II DPR dari sejumlah fraksi mengatakan adanya persoalan hukum di keanggotaan pansel. Di mana beberapa anggota pansel dianggap bermasalah, yaitu ada yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu saat ini, ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada pula yang pejabat (PNS). Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan,” ujar Lukman seperti dikutip web resmi DPR RI, Selasa (3/1/2017).
Masalah yang lain, terang Lukman, adanya komunikasi intensif antar anggota pansel dengan calon komisioner. Tentu hal itu, melanggar etika sebagaimana yang pernah terjadi saat rekruitmen anggota Ombudsman RI (ORI) 2016 lalu yang mengakibatkan hasil pansel dikembalikan ke Setneg.
“Adanya temuan baru, dengan adanya komunikasi intensif anggota pansel dengan calon komisioner, termasuk tim yang ditunjuk oleh pansel untuk melakukan penilaian secara administratif ternyata melakukan komunikasi lebih intensif dengan calon-calon. Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekruitmen ORI setahun yang lalu, yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan Komisi II ke Sekneg. Ini mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Lukman.
Karena itu, ada usulan dari sejumlah pihak di DPR agar proses rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru agar semangatnya bisa sesuai. Itu artinya ada masalah baru pada proses rekrutmen Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI ini.
“Terkait soal ini, ada yang mengusulkan, sebaiknya rekruitmen ditunda sampai lahirnya UU baru. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis jabatannya, bisa di perpanjang terlebih dahulu,” jelas Lukman. (HMS)