Komisi III Minta Penegak Hukum Tindak Lanjuti Perppu Soal Perlindungan Anak

 Komisi III Minta Penegak Hukum Tindak Lanjuti Perppu Soal Perlindungan Anak

Jakarta, Lintasparlemen.com – Anggota DPR RI dari Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menilai tepat Perppu Perlindungan Anak yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Politisi asal partai Golkar ini juga menilai, bahwa Perppu tersebut berlatar belakang maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini sangat mengkhawatirkan terhadap indeks pembangunan manusia, khususnya bagi anak-anak muda, kader-kader bangsa,” kata Aziz di Jakarta.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindak lanjuti Perppu tersebut dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.

Mengenai masih adanya pro kontra mengenai kejahatan seksual, Anggota Komisi III DPR itu menuturkan hal tersebut dapat masuk kedalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
UU tersebut, katanya, dapat mengatur mengenai pencegahan secara dini serta pengenalan perilaku kelainan seks dalam usia dini.

“Sehingga tidak terperangkap dalam jebakan itu,” katanya.
Azis juga menanggapi adanya perdebatan mengenai hukuman kebiri.
Ia mengingatkan hal tersebut terkait kondisi saat ini. Dimana kejahatan seksual hampir melanda di seluruh daerah.

“Kejahatan seksual yang banyak melanda dari dulu kejadian Yuyun‎, kemudian di JIS, hampir boleh dikatakan tiap bulan ada kejadian, sehingga langkah-langkah pemerintah yang diambil perlu kita apresiasi,” katanya.

Facebook Comments Box