Komisi IV DPR: Presiden Harus Evaluasi Serius Kebijakan Produksi Beras Nasional
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus mengungkapkan Presiden Joko Widodo harus mengevaluasi secara serius kebijakan produksi beras nasional. Itu karena pemerintah melalui Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memutuskan untuk melakukan impor beras sebanyak 500 ribu ton untuk memperkuat stok di Bulog.
“Keputusan ini memang merupakan pil pahit dari kurangnya antisipasi pemerintah dalam analisa kondisi perberasan nasional sejak akhir tahun 2017,” kata Ichsan pada wartawan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Menurutnya, kebijakan impor tersebut disebabkan karena kurangnya antisipasi ini sebagai akibat dari permasalahan produksi beras nasional khususnya data produksi beras yang kurang akurat.
Baginya, jika memang benar, data produksi gabah nasional tahun 2017 sebesar 77 juta ton GKG atau setara dengan 38.5 juta ton beras, dan konsumsi beras nasional sekitar 31.5 jt ton, seharusnya Indonesia mengalami surplus sekitar 7 juta ton beras.
“Tetapi kenyataannya per awal januari 2018, terjadi kenaikan harga beras yang cukup mengkhawatirkan dan meluas hampir seluruh Indonesia. Jika memakai logika ekonomi, supply-demand, salah satu persoalan gejolak harga karena supply ke pasar bermasalah. bahkan pak JK juga mengakui stok beras kita memang kurang,” papar Ichsan.
Politisi Partai Golkar menyampaikan dengan logikanya, jika surplus 7 juta ton beras, gejolak harganya seharusnya tidak mungkin terjadi seperti ini. Ditambah lagi stok beras di bulog yang berada di bawah 1 juta ton, juga menunjukkan posisi stok yang mengkhawatirkan.
Untuk itu Pemerintah, pinta Ichsan, khususnya presiden harus memberikan evaluasi dan perhatian khusus tentang produksi beras ini, apakah benar produksi beras di dalam negeri mengalami kenaikan atau surplus.
“Jangan sampai presiden mendapatkan informasi yang keliru tentang data produksi beras ini, sehingga pemerintah gagal mengantisipasi gejolak beras ini. Pemerintah, khususnya pihak yang bertanggung jawab dalam produksi beras nasional, harus melakukan evaluasi secara serius tentang persoalan produksi pangan nasional khususnya beras,” jelas Ichsan.
Sebenarnya, lanjutnya, kebijakan impor ini sedikit terlambat, karena jika keputusan impor ini ditetapkan hari ini, biasanya beras baru datang sekitar 30-40 hari ke depan, dan jika lihat siklus masa panen, bulan maret 2018, sudah mulai berlangsung panen.
“Pemerintah harus mengantisipasi, jika beras impor masuk akhir bulan Februari – Maret 2018, jangan sampai merusak harga di tingkat petani, mengingat masa panen maret 2018,” terang Ichsan.
Di akhir komentarnya, Ichsan mengingatkan pemerintah untuk melibatkan Bulog dalam pelaksanaan impor, sesuai Permendag 74/2017, menyebutkan bahwa impor beras khusus hanya dapat dilakukan oleh Bulog. (HMS)