Komisi VII DPR Setujui Anggaran Kementerian Ristek dan Dikti
JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengungkapkan pihaknya menyetujui alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RI di dalam APBNP 2016 sebesar Rp 965.881.712.000.
Menurut Fadel, Komisi VII DPR menyetujui alokasi itu khususnya yang berkaitan dengan fungsi Ristek untuk melakukan penelitian. Tujuannya penelitian di Indonesia terus dikembangakan agar semua program Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla bisa didukung oleh kinerja positif Kementerian Riset dan Dikti RI.
“Komisi VII DPR RI menyetujui alokasi anggaran Kementerian Ristek dan Dikti RI. Dan khususnya anggaran yang mendukung fungsi Ristek yang tidak mengalami perubahan di dalam APBNP 2016,” kata Fadel saat ditemui di kediaman Ketua DPR RI Ade Komarudin saat acara buka puasa bersama, Kamis (16/06/2016) semalam.
Tepatnya pada 12 Mei 2016 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Inpres ini untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
Menanggapi kebijakan Presiden itu, Fadel meminta agar mitra Komisi VI DPR tidak dilakukan hal serupa, khususnya di Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK) Kementerian Ristek dan Dikti RI.
“Selain itu, kita di Komisi VII mendorong agar program penelitian yang berada di Lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti RI untuk meningkatkan kinerjanya. Jika anggaran dikurangi bagaimana program-program itu berjalan sesuai rencana Presiden,” ujar Gubernur Gorontalo dua periode itu.
Sehubungan dengan partisipasi penelitian, Menteri Perikanan dan Kelautan di era SBY ini tak keberatan pihak masyarakat untuk terlibat pada program penelitian tersebut.
“Ya bagus dengan memberikan kesempatan kepada non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) untuk bisa mengikuti program tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan yang tidak bisa dirubah. Semua bisa mengikuti program itu jika tak melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (Mahabbahtaein)