Komisi VIII DPR Apresiasi Kinerja Menperin Buat Perlindungan Mainan Anak

 Komisi VIII DPR Apresiasi Kinerja Menperin Buat Perlindungan Mainan Anak

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang mewajibkan semua mainan anak yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi SNI (standar nasional Indonesia).

Menurut Deding Ishak dalam siaran persnya, langkah Pemerintah ini penting untuk membuktikan bahwa Pemerintah benar-benar memproteksi anak-anak Indonesia.

“Ini kami apresiasi karena sejalan dengan tugas kami memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia,” ujar Deding yang bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI ini.

Deding menambahkan, mainan yang tidak berstandar SNI sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak karena mengandung limbah beracun. Jika dibiarkan akan merusak masa depan mereka.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa SNI wajib dimiliki untuk mainan yang dijual dan didistribusikan di Indonesia. “Karena itu kan harus dicek dari jenis tinta, ketajaman mainan, dan sebagainya,” ujarnya.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menambahkan, ketentuan pemberlakukan SNI mainan secara wajib diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib, sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Permenperin No. 111 Tahun 2015.

Dalam peraturan itu diatur bahwa pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib dikecualikan bagi mainan untuk contoh uji penerbitan SPPT SNI, memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill), serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. (Syamsuddin)

Facebook Comments Box