KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas di Jakarta

 KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas di Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan sekitar 30 Puskesmas di DKI Jakarta. Permintaan itu disampaikan Relawan Kesehatan Indonesia yang melaporkan dugaan korupsi ini kepada KPK, Rabu (24/1/2018).

Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho mengaku sudah menyerahkan berbagai bukti yang dimiliki kepada KPK terkait dugaan korupsi ini.

Menurutnya, dugaan korupsi ini menguat lantaran mangkraknya proyek pembangunan yang menghabiskan anggaran pada APBD DKI tahun 2017 yang nyaris Rp 1 triliun itu.

“Kami dari Relawan Kesehatan Indonesia tadi sudah memberikan berkas aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait pembangunan 30 Puskesmas di DKI pada APBD 2017. Jadi, berdasarkan penelusuran kami banyak temuan yang harus kami laporkan ke KPK yang terindikasi adanya korupsi dan kolusi,” jelas Agung usai melaporkan dugaan korupsi ini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Agung menuturkan, dugaan korupsi ini memiliki pola dan modus yang serupa dengan dugaan korupsi proyek pembangunan 18 Puskesmas pada APBD 2016. Dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas itu saat ini sedang diusut oleh Bareskrim Polri.

“Ini pengulangan pada saat pembangunan 18 Puskesmas pada tahun 2016 dengan pola dan modus operandi yang sama,” ujarnya.

Dikatakan, pembangunan 30 Puskesmas ini menggunakan skema pekerjaan tahun tunggal dan seharusnya rampung pada akhir 2017 lalu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika pekerjaan belum selesai saat tutup buku akhir tahun, sisa anggaran yang belum terserap dikembalikan lagi sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) anggaran tahun 2017 ke kas negara.

“Namun, ada tendensi penyerapan yang terjadi dilakukan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan progres pembangunan yang ada di lapangan,” katanya.

Agung menuturkan, sejumlah kesamaan pola dan modus antara proyek pembangunan 18 Puskesmas di tahun 2016 dan 30 Puskesmas di tahun 2017.

Dikatakan, kedua proyek ini sama-sama menggunakan lelang konsolidasi dengan memenangkan satu perusahaan dengan satu kontrak untuk mengerjakan proyek yang demikian banyak.

Sistem ini berpotensi membuat proyek mangkrak atau terlambat. Selain itu, metode pembangunan menggunakan design and build yang terbukti gagal menepati waktu tidak sesuai dengan janjinya dan tidak menggunakan proses perencanaan sehingga menyulitkan pemeriksa menentukan kualitas bangunan dan memuja celah terjadinya korupsi.

“Pembangunan yang terlambat ini dipaksakan oleh kontraktor maupun oknum Dinas Kesehatan untuk melakukan penyerapan secara maksimal tanpa memandang progres di lapangan,” tegasnya.

Agung menyebut, dugaan korupsi ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp 300 miliar.

Agung menyatakan, Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

“Kami melaporkan Kepala Dinas Kesehatan terus PPK, dan MK (Manajemen Konstruksi),” terangnya. (Adi)

Facebook Comments Box