KPK Tak Izinkan Miryam Hadir, Pansus Hak Angket KPK: Lembaga Itu Tidak Berhak Ada di Indonesia
JAKARTA – Pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 oleh tersangka Miryam S Haryani berbuntut panjang bahkan menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi pihak KPK telah memberi keterangan bahwa tidak akan menghadirkan tersangka Miryam S Haryani di Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR RI.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi Teuku menilai bahwa masyarakat Indonesia patut curiga dengan KPK. Apalagi ada dugaan KPK telah melanggar etika dan konstitusi ketika menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus, Senin (19/6/2017) nanti.
“Kita melihatnya KPK itu tidak punya dasar hukum kuat untuk menolak permintaan kami dari Pansus Hak Angket. Jika menolak mereka, itu artinya mereka melanggar etika dan konstitusi,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Ahad (18/6/2017).
Politisi Nasdem ini mempertanyakan sikap KPK tersebut. Sebab, secara etika hukum dan politik ketidak bersedianya itu justru telah menimbulkan tanda tanya besar kenapa KPK menolak permintaan anggota pansus Hak Angket KPK sekadar menghadirkan Miryam ke Pansus Angket.
Makin aneh, lanjut alumni aktivis HMI ini, karena saat menghadirkan Miryam, pihaknya tidak akan mempertanyakan urusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihak Pansus Hak Angket hanya sekedar ingin mengonfirmasi apa benar Miryam yang menulis surat yang terakhir tersebut.
“Kita tak akan menanyakan sampai pada BAP itu. Karena yang kita tahu, dalam surat itu Ibu Miryam mengaku tidak pernah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR saat ini,” terang politisi asal Dapil Jawa Timur IV ini.
Pria asli Aceh ini, menaruh curiga dengan ketidaksanggupan KPK tersebut. Bahkan Taufiqulhadi menilai bahwa sebenarnya secara etika mudah ditebak bila KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus menghadirkan Miryam.
Ia menegaskan, KPK terkesan tidak memiliki rasa percaya diri memenuhi panggilan Pansus Hak Angket yang dijamin oleh konstitusi itu. Taufiqulhadi pun menyampaikan bahwa ketidak percayaan diri KPK karena tidak yakin benar, padahal etika itu di atas norma hukum.
“Kenapa harus ragu. Seharusnya mereka mendukung kami. Sebab, jika KPK menolak menghadirkan Miryam, berarti KPK menentang amanah konsitusi kita. Jika ada lembaga yang menentang konstitusi, maka lembaga itu tidak berhak ada di Indonesia ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP Miryam S Haryani. meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan lembaga legislatif tersebut. (HMS)