KPPU Tingkatkan Status Dugaan Kartel Bawang Putih ke Tahap Penyelidikan
JAKARATA, Lintasparlemen.com – Rapat Komisi KPPU Pada Hari ini (Selasa, 23 Mei 2017) Memutuskan untuk meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap Penyelidikan.
Keputusan ini diambil setelah dalam Rapat Komisi digelar hasil penelitian yang dilakukan oleh Investigator KPPU menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Syarkawi Rauf menyatakan bahwa terdapat indikasi dugaan pengaturan distribusi bawang putih, mulai dari proses importasinya hingga distribusinya.
“Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan. Dugaan pengaturan ini telah berujung pada naiknya harga jual bawang putih di pasaran,” ujar Syarkawi.
Komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94% melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan.
Diduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan.
Menurut Syarkawi, saat ini Indonesia mengimpor sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih Dalam negeri. Hanya sekitar tiga persen yang dihasilkan sendiri di Dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China.
Langkah KPPU ini, lanjutnya, seiring dengan upaya pemerintah yang tengah berusaha keras untuk menjaga stabilitas harga pangan, baik melalui pembentukan Satgas Pangan yang digagas oleh Polri maupun istrumen pengawasan HET oleh kementerian perdagangan.
Syarkawi mengingatkan pentingnya antisipasi kondisi ini, terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri, yang biasanya akan dimanfaatkan oleh beberapa pelaku usaha tertentu untuk mengambil keuntungan tidak wajar.
“Kita harus segera memberikan sinyal ke pasar bagaimana posisi ketersediaan pangan, dan langkah konkret apa yang dilakukan bila terjadi kenaikan harga, langkah KPPU masuk dalam tahap penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar tidak coba-coba permainkan harga,” jelasnya.
Selain itu, KPPU akan segera berkoordinasi dengan Tim satgas pangan Polri terkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih yang baru saja diputuskan hari ini. (SYA)