KPU Akan Perbaiki Penggunaan Suket dan E-KTP

 KPU Akan Perbaiki Penggunaan Suket dan E-KTP

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP pada Pemilu/ Pilkada mendatang.

Pilkada serentak 2017 lalu banyak menuai persoalan terkait E-KTP. Banyaknya pemilih yang tidak memiliki E-KTP, mengharuskan mereka menggunakan Suket sebagai alat pendataan untuk memilih.

Komisioner KPU RI, Viryan, mengatakan penggunaan Suket pada Pemilu/ Pilkada perlu disepakati modelnya. Sebab, lanjutnya, agar seragam dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada saat pemilihan.

“Kami mengusulkan Suket standar. Karena ada yang pakai poto dan tidak,” ujar Viryan pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI, Jakarta (7/6/2017).

Selain itu, Viryan menambahkan, KPU sedang memperbaiki program data pemilih yang masih mengalami kesalahan. Untuk itu, sambungnya, kedepannya pemilih sudah terakomodasi dan tidak ada lagi pemilih yang tidak menggunakan haknya.

“Kami telah merancang pendaftar pemilih online. Jika masyarakat ingin memperbaiki data, bisa menggunakan HP,” ungkapnya.

Pimpinan Sidang Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengharapkan KPU agar berkoordinasi dengan pemerintah agar Pemilu/ Pilkada kedepannya sudah menggunakan E-KTP. Jangan sampai, katanya, sebagian pemilih tidak dapat menggunakan haknya lagi.

“Antisipasi E-KTP dan Suket palsu harus diperhatikan,” ujarnya. (JAY)

Facebook Comments Box