KPU DKI: Jika Ada Paslon Dinyatakan Positif Narkoba Segera Dilaporkan ke Parpol Pengusung

 KPU DKI: Jika Ada Paslon Dinyatakan Positif Narkoba Segera Dilaporkan ke Parpol Pengusung

Logo KPU dan Bawaslu KPU RI

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketiga pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta usai menjalani tes psikologi. Dan selanjutnya para pasangan calon gubernur DKI menjalani tes bebas narkoba.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan bahwa bagi calon yang positif menggunakan narkoba akan didiskualifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi calon di Pilgub DKI dan digantikan dengan calon lainnya dari parpol pengusung.

“Kita akan melakukan verifikasi lagi dari segala syarat-syarat sesuai ketentuan yang ada, termasuk tes bebas narkoba. Jika nanti ada yang dinyatakan positif maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi,” kata Sumarno di Gedung BNN, Jl.MT Haryono, Cawang, Jakarta, Ahad (25/09/2016) seperti dilancir detik.com.

Sumarno menjelaskan, tes bebas narkoba ini mencakup penilaian dari tes kesehatan dan psikologi. Ia mengungkapkan dalam melakukan penilaian, KPU menggandeng IDI, BNN dan RS Mintoharjo.

“Setelah itu mereka akan melakukan pleno untuk membuat kesimpulan dan kami dari KPU tinggal menerima hasilnya. Semua rekomendasi RS menjadi dasar KPU memenuhi syarat atau tidak calon itu,” ujar Sumarno.

Sumarno menerangkan, pada tes bebas narkoba ini, BNN akan melakukan tes rambut kepada para kandidat. Di mana dalam tes rambut ini, dapat mengetahui selama 3 bulan ke belakang apakah mereka pernah menggunakan narkoba atau tidak.

Ia mengatakan, jika kandidat dinyatakan positif, maka KPU akan melaporkan kepada parpol yang mengusung untuk dilakukan penggantian kepada calon lainnya.

“Jika nanti ada salah satu pasangan tidak memenuhi syatat, kami dari KPU akan menginformasikan kepada parpol pengusung untuk mengganti calon lainnya,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box