‘Kuatkan Lembaga Riset dengan Dana Memadai untuk Ciptakan Daya Saing…’
JAKARTA – Pansus RUU Sisnas Iptek DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan beberapa lembaga seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Perhimpunan Polimer Indonesia (HPI), dan Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Jakarta, Kamis (18/1/2017) kemarin.
Pada kesempatan itu ICMI diwakili oleh Dr. M Jafar Hapsa, Prof. Akhmaloka, Teuku A Sanny. Jafar menyatakan, menjadi tugas Pemerintah menyiapkan pendanaan untuk pengembangan penelitian dan pembangunan industri serta membuat skala prioritas.
Selain itu, sambung Jafar, Pemerintah hendaknya melakukan pembinaan dan pengembangan usaha UMKM Teknologi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
“RUU Sisnas Iptek harus bersifat lex specialis, RUU Sisnas Iptek harus mengatur skala prioritas pengembangan indusri teknologi dengan memperhatikan beberapa indicator diantaranya tingkat saturasi teknologi, penilaian inovasi, dan tingkat pengembangan kreativitas dan inovasi,” kata Jafar.
“Selain itu perlu pengaturan menyangkut pemberian insentif bagi pengembangan inovasi organisasi teknologi, termasuk membangun visi dan misi yang jelas, tingkah laku promotor-gate-keeper, dan sistem informasi. Pengaturan menyangkut pengembangan Teknologi Strategis yang mampu menjadi bergaining bagi Indonesia dari sisi politik dan ekonomi dengan negara lain,” lanjutnya.
Untuk itu, Jafar mengusulkan, perlunya terbentuknya lembaga yang mengatur strategi pengembangan teknologi nasional. RUU ini juga harus memberikan perhatian agar terjadi peningkatan daya tarik investasi dengan memperhatikan indicator keberadaan talenta, sistem ekonomi dan pajak, serta tingkat potensi pasar.
Sementara Prof. Dr. Eniya L.D dari Perhimpunan Polimer Indonesia (HPI) menyampaikan, pembinaan sistem Iptek yang berkaitan dengan pembinaan sumber daya iptek melalui sertifikasi. Yakni, organisasi profesi dapat dimasukkan sebagai lembaga sertifikasi profesi dan bagian dari lembaga yang dapat menerima insentif dalam rangka pembinaan profesi maupun pembinaan jaringan dengan pihak organisasi profesi internasional.
“Terkait kelembagaan Iptek perlu adanya organisasi kepakaran yang berperan dalam pengembangan Iptek termasuk dalam implementasinya pada industry terkait,” ujar Eniya .
Irsan Pawennei dari Center for Innovation Policy and Governance (CIPG) dalam pemaparannya, ia menyoroti bahwa RUU Sisnas Iptek lebih cenderung mengatur masalah hulu produksi Iptek dan tidak banyak mengatur mengenai pemanfaatan Iptek.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan Dewan Riset pada RUU Sisnas Iptek ini ditiadakan dengan tidak adanya peran Dewan Riset Nasional (DRN) dan Dewan Riset Daerah (DRD).
“Padahal di Negara-Negara maju yang memperhatikan kemajuan iptek di negaranya, dibutuhkan adanya Dewan (Council) yang dapat berperan,” terangnya.
Adapun Peran Dewan Council:
[1] membangun basis data iptek yang akurat, komprehensif, dan mutakhir;
[2] memberikan informasi tentang perkembangan dan ketersediaan teknologi nasional;
[3] mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan teknologi di dalam negeri;
[4] membantu menetapkan prioritas riset sesuai dengan kebutuhan (demand driven), dan berbasis potensi sumberdaya nasional; dan
[5] membantu mengawal investasi pemerintah untuk pembangunan iptek, agar secara konsisten fokus pada prioritas yang telah ditetapkan. Lembaga ini dapat secara independen dan diisi dengan anggota dari berbagai aktor dalam penta-helix, seperti pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat sipil, dan media. (Dayat)