Kunjungan Baleg ke Kaltim, Gubernur: Selama Ini Penyusunan UU Tidak Mengakomodir Kepentingan Rakyat dan Daerah
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Spesipik (Kunspek) pada masa sidang 2016-2017 yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Kunspek itu untuk memantapkan agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017. Pada kesempatan itu juga disindir terkait Prolegnas 2015-2019 yang akan menyelesaikan 182 rancangan undang-undang (RUU).
Sesuai agenda, ada lima RUU yang masuk dalam agenda sosialisasi Baleg ke Kaltim dan dua diantaranya sehubungan dengan kepentingan pengelolaan sumber daya alam (SDA), RUU tentang minyak dan gas bumi (Migas) serta RUU mineral dan batubara (Minerba).
Firman Soebagyo menyampaikan bahwa kunjungan Baleg ke Kaltim itu, selain untuk sosialisasi RUU juga menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan RUU Prolegnas di DPR.
“Kami bersama rombongan Baleg ke Kaltim ini tujuannya datang untuk kunspek dalam rangka mensosialisasikan RUU Prolenas 2017 ke kaltim,” kata Firman pada wartawan TV Parlemen, Ajib langsung dari Samarinda, Senin (23/1/2017) kemarin.
“Gubernur tadi sudah merinci dan memberikan penjelasan secara tajam terkait kondisi di daerah ini terkait penyusunan RUU khususnya minerba dan migas,” sambung Firman yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar.
Pada kesematan itu, Sekjen Depinas Soksi ini mengungkapkan kembali, ada lima RUU yang disosialisasikan di Kaltim yakni RUU Migas dan Minerba yakni RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat, RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem serta RUU Perkelapasawitan.
“Dan Kaltim merupakan daerah yang memiliki potensi besar dalam bidang perkebunan dan pertambangan yang harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik,” ujar Anggota Komisi IV DPR ini.
Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini mengakui, pihaknya ke Kaltim untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan RUU Prolegnas 2017.
“Tujuannya ingin mendapatkan masukan dari Kaltim sebagai daerah perkebunan,” terangnya.
Sementar Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang hadir di tengah rombongan Baleg itu menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan Baleg ke daerahnya. Ia berharap, kunjungan kali ini bisa menyelesaikan penyusunan RUU yang diharapkan mampu mengakomodir kepentingan daerah di DPR RI.
“Selama ini penyusunan UU tidak mengakomodir kepentingan masyarakat dan pemerintah di daerah, termasuk di Kaltim ini. Sehingga UU Pengelolaan SDA dilaksanakan namun tidak memberikan imbas yang berarti terhadap kemajuan daerah maupun kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Awang menjelaskan dalam UU terkait pengelolaan SDA selama ini menjadi kekhawatiran daerah, khususnya di Kaltim, jangan sampai UU itu menimbulkan kerugian lagi yang lebih besar.
“Kami bersama Asosiasi Daerah Penghasil Migas Indonesia (APDMI) terus bersuara untuk menuntut keadilan bagi daerah penghasil migas. Dan kami meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2016 terkait partisipating interest maupun peraturan menteri (Permen) terkait pengelolaan SDA digabungkan saja ke dalam RUU Migas,” tegas Awang. (Ajib)