Lagi, Pansus KPK Temukan Hal Baru Soal Penyimpangan di KPK
JAKARTA – PANSUS Hak Angket KPK kembali memperlihatkan hasil kinerjanya. Dari hasil pemuaan itu, Pansus Angket kali ini menemukan data baru bahwa ada 17 penyidik KPK dari institusi Polri yang diangkat dengan proses yang sangat menyimpang. Pengangkatan itu menyalahi aturan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun. Misbakhun menyampaikan bahwa temuannya itu diperoleh setelah mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Di mana KPK melanggar peraturan sendiri terkait dengan mengangkat penyidik.
Seperti diwartakan, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan penugasan penyidiknya ke KPK sudah sesuai aturan yang ada. Selain itu, pihak Polri juga membanta adanya hal yang menyimpang. Meski sudah dibantak pihak Polri, fakta di lapangan terbukti dengan adanya laporan BPK tersebut.
Setyo menegaskan, jika permintaan penyidik oleh KPK ke Polri sudah dilakukan berkali-kali dan tidak ada masalah. Bahkan Setya merasa yakin kerja sama antara KPK dan Polri sesuai aturan. Termasuk aturan KPK sendiri.
“Saya telah memegang audit BPK. Kita mau tanya, bagaimana 11 penyidik dari unsur kepolisian bisa diangkat dengan menyalahi aturan? Yang jadi soal lagi, ada pimpinan KPK bersurat ke Kapolri mengajukan atau meminta tanggal pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri diundur,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/7/2017) kemarin.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mengungkapkan penyelewengan lain yang terjadi di KPK, di mana pihak KPK telah mengubah aturan umur maksimal penyidik. KPK melakukan pelanggaran pengangkatan tersebut dengan mengubah usai dari umur 56 tahun menjadi 60 tahun).
“Dari hasil itu jelas-jelas KPK menyalahi prosodur. Itu kita simpulkan dari hasil audit BPK, yang sudah dikatakan ada 17 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap. Padahal, pihak KPK belum memperoleh surat persetujuan untuk memberhentian dari lembaga Polri. Dari data itu, dia masih aktif sebagai anggota Polri, belum keluar surat pemberhentian dari Polri,” tegas Misbakhun.
Ia juga menjelaskan, jika ada anggota Polri yang ingin diangkat menjadi penyidik KPK, sejatinya harus mendapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat dari institusi Kapolri itu. Namun yang dipertayakan oleh pihak Pansus KPK DPR RI, kenapa pihak KPK tak menghiraukan prosedur tersebut?
“Bisa dibayangkan coba, institusi sekelas KPK meminta lembaga polisi mengundurkan tanggal mundur terhadap pemberhentian penyidik dari Polri. Kalau di instansi lainnya, dia semestinya perlu dapat izin dari instansi sebelumnya,” ungkapnya.
Yang kemudian menjadi keganjalan, lanjut Misbakhun, ada surat dari KPK sebagai permintaan kepada pimpinan Polri untuk menutupi surat pemberhentian dengan hormat agar penyimpangan itu. Luar biasanya, pimpinan Polri, aku Misbakhun, pimpinan aparat kepolisian itu menolaknya dengan tegas.
“Dari sini kita bisa melihatnya secara jelas dari upaya-upaya mereka… bahkan mereka meminta pimpinan Polri menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat yang berlaku mundur. Untungnya Kapolri-nya bilang tidak bisa. Dari data kita ada inisial penyidik sebanyak 17 orang. Tulis saja, DPM, AD, AYM, BAN, N, SR, M, AS, BS, AM, RA, BP, S, BS, SW BSS, dan HSS,” pungkasnya. (HMS)