Lagi, Panwaslu Jakbar OTT Pendukung Ahok Bagi Sembako dan Brosur Kampanye Hitam

 Lagi, Panwaslu Jakbar OTT Pendukung Ahok Bagi Sembako dan Brosur Kampanye Hitam

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Hari Ahad pagi sekitar pukul 10.30 WIB Panwaslu Jakarta Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang partisan pendukung Ahok-Djarot bernama Sarto warga Kedoya yang sedang membagikan sembako dan menyebar brosur kampanye hitam.

Darto pelaku OTT melakukan pembagian sembako dan brosur kampanye hitam di hari tenang

Menurut pengakuan Ketua Panwaslu Jakarta Puadi, penangkapan itu dilakukan di jalan Duri Mas Satu Ujung RT 08/10, Duri kepa, Jakarta Barat.

“Kami OTT (Operasi Tangkap Tangan) di tadi pada pukul 10.30 pagi,” kata Puadi saat dibubungi lintasparlemen.com, Jakarta.

Sembako yang disita sebagai alat bukti

Puadi menjaskan, modus Sarto dalam menjalankan aksinya, ia mengumpulkan KK dan KTP warga untuk ditukar dengan sembako yang telah disiapkan.

Selain itu, Sarto juga membagi brosur kampanye hitam bagi pasangan Anies-Sandi. Brosur dibagikan bertujuan agar masyarakat tidak MEMILIH Anies-Sandi.

Foto copy KTP dan KK sebagai syarat memperoleh sembako gratis

“Mereka mengumpulkan foto copy KK dan KTP untuk diganti sembako yang isinya beras 2 kg, gula satu kilo dan minyak sayur satu liter plus kelengkapan sholat. Dia juga menyebar brosur kampanye hitam 7 dalil umat Islam DKI dalam memilih gubernur,” papar Puadi.

Saat OTT, Panwaslu Jakbar juga menemukan dua orang ibu-ibu sebagai saksi yang siap menerimah sembako St usai memberikan identitas dirinya berupa KTP dan KK.

Untuk itu, dalam kasus ini, ia berjanji akan menanindaklanjutinya sebagai bentuk temuan, bukan laporan sehingga perlu klarifikasi dan menanyakan pihak terkait yang terlibat kasus ini.

Sembako siap disebarkan bagi masyarakat yang punya hak pilih

“Saksi yang menerima sembako dua warga ibu-ibu dari Duri Kepa. Kami sedang klarifikasi OTT. Bagi-bagi sembako dan sebar brosur kampanye hitam di hari tenang. Dengan membawa foto copy NIK dan NKK warga bisa nuker sembako,” ujar Puadi.

Aksi nekad Sarto itu jika terbukti melakukan politik uang maka akan dipidanakan dan terancam pidana itu tertulis dalam Pasal 187 A ayat pertama.

Bunyi Pasal 187 A ayat 1 yakni, “Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memiliki calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (HMS)

Facebook Comments Box