Lagi, Pemanasan Yusril vs Ahok di MK Sebelum Memasuki Gelanggang Pilkada DKI
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Calon incumbent atau petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mulai menunjukkan sikap tidak patuh lagi terhadap undang-undang lantaran menolak cuti pada kampanye di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Di mana sikap keponganan dan penolakan Ahok itu bertentangan dengan UU Pilkada yang mengatur cuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Apa ini tanda kalau Ahok sudah mulai gentar melawan penantangnya? Kita tunggu saja.
Yang jelas hari ini, salah satu calon gubernur yang bakal menantang Ahok yang juga pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri akan melawan Ahok terlebih dahulu melalui pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum ke gelanggang Pilkada DKI.
“Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai petahana pilgub DKI di MK,” kata Yusril melalui keterangan pers yang diterima LintasParlemen.com langsung dari Banda Aceh, Jumat (12/8/2016).
Yusril mengatakan, dirinya akan mengambil langkah tersebut lantaran dirinya dengan Ahok sama-sama memiliki legal standing untuk menguji UU Pilkada dan maju sebagai pihak terkait. Menurut Yusril, semestinya Ahok menurut saja dengan UU yang mewajibkan petahana untuk melakukan cuti selama ingin maju sebagai kepala daerah.
“Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait. Prinsip saya seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan,” jelas Yusril.
Alasan Yusril meminta para calon incumbent mengambil cuti saat resmi maju pada Pilkada agar tidak ada lagi aparatur negara yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kecurangan selama proses demokrasi atau pilkada.
“Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan dan berbuat curang dalam pilkada. Saya menentang keras hal itu,” lanjut politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Seharusnya, sambung Yusril, Ahok harus berani bertarung secara kesatria dan jujur. Kemudian sebagai penguasa tidak memanfaatkan jabatannya tersebut untuk melakukan kecurangan-kecurangan politik di ajang Pilkada Serentak 2017 nanti.
“Alasan Pak Ahok, dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional. Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum. Dan saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok memohon MK menguji UU itu. Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 keberatan atas pasal dalam UU itu yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan UU Pilkada, masa cuti Pilkada 2017 mulai tepat 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. (Djafar)