Lalaikan Hak Penumpang, Komisi V DPR: Wing Air Perlu Diberi Sanksi Keras!
SURABAYA, LintasParlemen.com – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro merasa miris melihat realita dunia penerbangan Indonesià saat ini.
Kesimpulan Nizar itu setelah dirinya membaca petisi Taufiq salah satu penumpang Wings Air (Satu Peprusahaan Lion Air) Rote Ndao tujuan Kupang dengan Nomor Penerbangan IW 1936 tertanggal 08 Juni 2016 yang barangnya tak diangkut bersama sang penumpang, Taufik.
“Saya sangat miris dan memprihatinkan sekali karena hak konsumen diabaikan seperti yang termaktub dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” kata Nizar seperti disampaikan pada LintasParlemen.com, Surabaya, Sabtu (12/06/2016).
“Apa yang dilakukan Wings Air itu menunjukkan betapa arogan dan sewenang-wenangnya pesawat Wings Air itu terhadap hak penumpang seperti yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Saya ingatkan agar ini diinvestigasi oleh Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara Inspektur agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas insiden tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, setelah diinvestigasi kasus itu, dengan menemukan alat bukti yang baru dan kuat maka maskapai Lion Air Group itu perlu diberikan teguran keras bahkan berupa sanksi keras oleh Kementerian Perhubungan RI agar ke depannya mampu memberikan pelayanan optimal bagi penumpang.
“Jika memang terbukti ada kelalaian dan kesalahan yang dilakukan anak usaha maskapai Lion Air. Maka Kemenhub wajib menindak secara tegas apalagi Lion Air masih dalam proses pengawasan selama 30 hari setelah dikeluarkan rekomendasi perbaikan dari Dirjen Perhubungan Udara,” terangnya.
“Saya berharap agar tidak segan untuk kembali mengenakan sanksi kepada Wings Air sebagai anak perusahaan Lion Air. Dari isi surat Taufiq setelah saya baca dan pelajarai sangat miris. Apalagi alasan Wings Air tidak mengangkut bagasi milik penumpang karena maskapai tersebut telah lebih dulu mengangkut cargo. Sehingga, bagasi penumpang pun tidak ikut terangkut,” sambungnya.
Padahal, lanjut politisi Gerindra ini, ketentuan bagasi dengan ketentuan masing-masing seberat 20 kilogram (kg) merupakan hak penumpang yang harus didahulukan bersamaan dengan penumpang.
Jika memang seluruh bagasi sudah terangkut, baru kemudian maskapai diperbolehkan mengangkut kargo, terang Nizar yang juga politisi asal Madura ini.
“Seharusnya bagasi itu ketentuan hak penumpang itu 20 kg dan kargonya belakangan. Dan ada peraturannya, di mana hak penumpang ada 20 kg,” tetangnya.
Ia menjelaskan, jika maskapai penerbangan tak mampu mengangkut barang penumpang maka perusahaan penerbangan bersangkutan harus meminta izin pada penumpang terlebih dahulu sebagai hak penumpang seperti ketentuan UU yang ada.
“Ketentuannya sesui UU, barang harus ikut sama penumpang bukan terpisah dari penumpang. Kalaupun mau dipisahkan dari penumpang, ya harus dapat persetujuan dari penumpangnya dong,” pungkasnya. (Mahabbahtaein)