Laporan Hasil Pemantauan Alat Peraga Kampanye dan Dugaan Politik Uang

 Laporan Hasil Pemantauan Alat Peraga Kampanye dan Dugaan Politik Uang

Oleh: Masykurudin Hafidz*

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan hari pertama masa tenang di Pilkada Jakarta. Sebanyak 108 relawan disebar di seluruh kecamatan di Jakarta. Dalam hari pertama di hari tenang terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan oleh JPPR.

1. ALAT PERAGA DAN BAHAN KAMPANYE
Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU.

Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.

UU No 10 Tahun 2016 Pasal 66 berbunyi alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pengawas membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Temuan JPPR menunjukkan, dalam hari Pertama di masa tenang (12 Pebruari) masih terdapat banyak sekali alat peraga dan bahan kampanye yang tersebar di seluruh Jakarta. Bahan kampanye tersebut dari tiga pasangan calon. Diantaranya adalah :

a. Spanduk, Baliho dan Stiker Pasangan Calon Nomor 1 masih terpampang di tempat public misalnya di Jln. Mandor Iren, Sunter Jaya, Jalan Kayu Manis, Matraman Jakarta Timur dan Jln. Kramat Raya Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

b. Spanduk dan Stiker pasangan calon nomor 2 di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.

c. Spanduk dan flyer pasangan calon nomor 3 Jln. Raya BKT, Duren Sawit, Keluarahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur dan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. DOKUMEN DUGAAN POLITIK UANG
Politik uang adalah cara mempengaruhi pemilih dengan menggunakan uang dan atau barang ditujukan agar masyarakat pemilih menentukan pilihan sesuai kehendak pemberi materi tersebut.

Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

UU No 10 Tahun 2016 Pasal 73 Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

Sementara pada Pasal 187A disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji.

Dalam tindakan tersebut, ditemukan dokumen digital yang bermaterikan mempengaruhi pilihan pemilih dengan menjanjikan uang dan barang. Dokumen tersebut berasal dari tiga pasangan calon di Jakarta.

a. Dokumen dari pasangan calon nomor 1 terkait kartu dengan materi prioritas mendapatkan dana bergulir tanpa bunga sebesar 50 juta rupiah.

b. Dokumen dari pasangan calon nomor 2 terkait dengan kupon pasar murah dengan 20.000 per paket.

c. Dokumen dari pasangan calon nomor 3 terkait brosur formulir pendaftaran relawan dengan imbalan kupon minyak gratis.

Ketiga dokumen digital tersebut telah menyebar melalui media sosial dengan sangat cepat. Menjadi perbincangan masyarakat pemilih Jakarta tentang kebenaran dokumen dan materinya. Baik benar atau tidak dokumen tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik yang perlu ditelusuri kebenarannya; jika benar perlu penelusuran tindakan penegakan hukum lanjutan, jika bohong perlu ditelusuri pembuatnya karena telah menyebarkan informasi palsu.

Penulis: Koordinator Nasional JPPR
08111-00195

Facebook Comments Box