‘Larangan Menteri Rini Hadiri Rapat di DPR, Itu Bukan Rekomendasi Pansus Pelindo II”
JAKARTA, LintasParlemen.com – Berbeda dengan keputusan Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon beberapa waktu lalu melarang Menteri BUMN Rini Soemarno.
Namun, Anggota Pansus Pelindo II DPR RI Refrizal mengatakan keputusan DPR RI melarang Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat di Senayan adalah keputusan keliru dan merugikan lembaga parlemen yang merupakan mitra dewan menjalankan tugasnya.
Dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo terlihat sepakat dengan sikap politik parlemen itu. Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang saat itu merangkap Plt ketua DPR, memutuskan bahwa DPR tidak akan melakukan raker dengan menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.
Larangan itu, menurut Refrizal, adalah ‘klaim’ saja yang bukan hasil dari tindak lanjut permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II. Yang memutuskan meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini dari jabatannya sebagai menteri BUMN.
“Saya sudah minta tuh agar rekomenasi itu segera dicabut. Sebetulnya tak ada rekomendasi Pansus Pelindo II (melarang, red) rapat dengan Menteri Rini. Itu hanya hanya surat dari ketua pansus ke pada pimpinan DPR RI, setahu saya. Rekomenasi itu tidak ada, saya sudah baca bolak balik tidak ada rekomendasi kami larangan rapat dengan menteri BUMN,” kata Refrizal seperti rilis yang diterima usai berkunjung ke Pelindo 4, Pelabuhan Makassar, Rabu (22/06/2016) kemarin.
“Kita sudah minta segera dicabut. Saya kira demikian. Ini yang aneh dan bahaya, jika ini tidak dicabut segera, siapa pun menteri BUMN akan dilarang terus rapat dengan mitra di komisi di DPR. Siapa yang kontrol pemerintah nanti, BUMN seperti Pelindo dan BUMN lainnya siapa yang awasi?” sambungnya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan, rapat dengan seorang menteri merupakan rapat dengan Presiden yang diwakilkan untuk menjembatani kepentingan dewan dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi, fungsi budgeting dan legislasi.
“Rapat dengan menteri pada hakikatnya rapat dengan Presiden diwakili oleh menteri dari unsur pemerintah. Kalau kita larang, ya rugi kita sendiri dan rugi ya kita sendiri,” ujar Refrizal yang juga alumni aktivis PII ini. (Mahabbahtaein)