LBH Pendidikan: Kemenag Bulukumba Gegabah Larang Guru Gunakan Jilbab Syar’i
JAKARTA, Lintasparlemen – Peneliti Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, R. Wijaya DM mengatakan bahwa pelarangan jilbab syar’i kepada Mardiah Hayati, Guru MTsN 1 Bulukumba, Sulawesi Selatan oleh oknum tertentu di Kemenag Bulukumba terlalu gegabah dalam mengambil tindakan.
Sebab, lanjut Wijaya, pemerintah Indonesia menghormati dan menjamin dalam Undang-undang bagi wanita muslim untuk menggunakan busana syar’i.
“Yang melarang sungguh gegabah. Dan kami menilai pelarangan jilbab syar’i sungguh bertentangan dengan ajaran agama Islam dan Undang-undang,” kata R. Wijaya DM di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Wijaya menambahkan, bahwa dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
Sungguh aneh, sambungnya, jika di negara demokrasi ini masih ada oknum yang gagap menghayati dan menjalankan agamanya.
“Setiap orang dijamin untuk menjalankan ajaran agamanya di Indonesia. Begitupun dalam menggunakan pakaian syar’i bagi wanita muslim,” terangnya.
Sebelumnya di salah satu media cetak, Guru MTsN 1 Bulukumba, Sulawesi Selatan, Mardiah Hayati dilarang untuk menggunakan jilbab syar’i di lingkungan sekolah tempat mengajarnya. Mardiah mengaku diperintahkan oleh Kepala MTsN 1 Bulukumba, A Nurmiah untuk melepaskan cadarnya.
“Dia hanya bilang, ini perintah dari Kemenag,” ujar Mardiah, Jumat (24/3/2017).
Namun, Kepala Kemenag Bulukumba, Muhammad Rasby membantah bahwa lembaganya melarang menggunakan pakaian syar’i di sekolah. Pihaknya hanya menyarankan agar guru tersebut profesional di lingkungan sekolahnya. (JAY)