LGBT Sudah Didukung 5 Partai, DPD RI: Ini Musibah Besar!

 LGBT Sudah Didukung 5 Partai, DPD RI: Ini Musibah Besar!

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Prof DR Dailami Firdaus

HANOI – Pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan perihal penjualan bebas miras yang disetujui oleh delapan Partai politik dan perilaku LGBT yang juga didukung oleh sekitar lima partai politik jelas menjadi sebuah informasi yang sangat menyedihkan dan jelas akan melukai masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Bagaimana tidak melukai masyarakat, disaat masyarakat sedang berjuang untuk memerangi miras dan LGBT ternyata para wakil rakyat justru malah melakukan hal sebaliknya. Ini jelas sebuah kemunduran moral,” jelas Prof Dr. Dailami Firdaus Anggota DPD RI Asal DKI Jakarta langsung dari Hanoi, Sabtu (20/1/2018) malam.

“Informasi ini jelas bukan main-main karena langsung bersumber dari ketua MPR loh,” sambung Bang Dailami sapaan akrab Dailami Firdaus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkiflikan mengungkapkan saat ini DPR masih menggodok pasal LGBT dalam RUU KUHP. Dalam aturan itu mengenai perbuatan cabul sesama jenis diatur dalam pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Saya dengan tegas menentang sekali dua hal tersebut, bagi saya baik miras maupun LGBT tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat, justru sebaliknya sangat meresahkan masyarakat,” terangnya.

“Bila memang ke dua hal tersebut benar-benar didukung oleh partai politik atau bahkan nanti akan benar-benar disahkan jelas ini adalah musibah besar bagi negeri ini dan saya nyatakan kembali dengan tegas, siap berada di garda terdepan dan siap turun bersama masyarakat untuk menolak miras dan LGBT,” tutup Bang Dailami. (HMS)

Facebook Comments Box