LPDB KUMKM Akan Segera Berubah Menjadi ‘Badan
JAKARTA, LintasParlemen.com – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Kemas Danial mengungkapkan bahwa lembaga yang dikomandoinya itu akan segera berubah menjadi sebuah Badan bernama Badan Pembiayaan Mikro Indonesia, yang merupakan hasil merger dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
“Nantinya, semua program pembiayaan usaha mikro dan kecil yang ada di banyak kementrian akan disatukan dalam satu badan ini. Karena, tanpa berbentuk badan, kita tidak akan bisa bergerak cepat dalam menyalurkan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil”, papar Kemas dalam sebuah diskusi bertema ‘Perkuatan Peran dan Fungsi LPDB KUMKM di Daerah’, di Jakarta, Kamis (9/6/2016) kemarin.
Terkait hal itu, Kemas juga mengungkapkan bahwa usulan LPDB KUMKM menjadi sebuah badan sudah disuarakan di depan Presiden RI Joko Widodo.
“Saya sudah paparkan dan jelaskan di depan Presiden mengenai tujuan dibentuknya badan tersebut. Terutama, bertujuan agar bisa membuka cabang di daerah”, tegas Kemas.
Sampai dengan 20 Mei 2016, kata Kemas, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp7,28 triliun kepada lebih dari 150 ribu UMKM melalui 4.151 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Bunganya pun terbilang sangat murah, yaitu untuk sektor riil sebesar 2,25 persen pertahun dan untuk simpan pinjam rata-rata 4 persen”, tukas dia.
Hanya saja, Kemas mengakui, selama ini pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam menyalurkan dana bergulir di daerah. Diantaranya, tidak memiliki kantor unit layanan di daerah untuk menjangkau masyarakat. Kedua, jumlah proposal yang masuk terus bertambah, sedangkan keterbatasan jangkauan secara geografis dan keterbatasan SDM menjadi problem krusial.
“LPDB KUMKM membutuhkan unit layanan di daerah. Namun, terganjal regulasi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara yang tidak memungkinkan bagi LPDB KUMKM untuk memiliki unit layanan di daerah”, papar Kemas.
Untuk menyiasati kendala tersebut, lanjut Kemas, tahun 2016 ini pihaknya membuka dua kantor Satgas Monitoring dan Evaluasi di dua kota. Yaitu, Surakarta (dengan wilayah kerja Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta) dan Makassar (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat).
“Satgas dibentuk untuk mengawal dana yang sudah dicairkan kepada koperasi dan UKM, serta membantu verifikasi proposal yang akan disampaikan kepada tim ots (on the spot) dalam hal ini intinya tim mengunjungi UKM ke lapangan melihat usahanya apa sesuai dengan usulannya dan resikonya,” ujar Kemas.
Kemas menambahkan, tugas dari satgas tersebut juga melakukan bantuan pendampingan dan memberi informasi dalam hal pembuatan proposal pengajuan dana bergulir.
“Kami juga berharap, tujuan dan harapan pembentukan satgas membantu percepatan pelayanan, dengan harapan dapat menekan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)”, tegas Kemas.