‘Mafia Peradilan Itu Ancaman Serius yang Merusak Kepercayaan Publik terhadap Sistem Hukum Indonesia’

JAKARTA – Penetapan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan di Indonesia.
Keempat hakim tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Baginya, kondisi ini sudah sangat serius.
“Mafia peradilan adalah ancaman serius yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” ujar Habib Aboe kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/5/2025).
Sekjen PKS yang saat ini menjabat Wakil Ketua MKD DPR RI ini menambahkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya mencoreng wajah peradilan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Habib Aboe menegaskan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik jual beli putusan pengadilan.
“Saya mendukung penuh upaya Kejagung untuk membersihkan institusi peradilan dari oknum-oknum yang mencederai keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyerukan Mahkamah Agung untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan internal di jajarannya. Komisi Yudisial juga diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja hakim-hakim yang sedang menjalankan tugasnya.
“Mahkamah Agung perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap para hakim,” katanya. Ini adalah preseden buruk. Penanganan kasus korupsi yang justru menimbulkan korupsi baru menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.
Habib Aboe juga mengingatkan bahwa jika negara kalah melawan mafia peradilan, maka itu adalah aib besar.
“Kita tidak boleh kalah oleh mafia. Negara harus menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam memberantas praktik-praktik korup yang merusak sendi-sendi hukum dan keadilan,” pungkasnya.