Maman Abdurrahman: Entitas Khusus Batu Bara Sangat Diperlukan

 Maman Abdurrahman: Entitas Khusus Batu Bara Sangat Diperlukan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RIdari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurahman menilai untuk memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri entitas batu bara sangat diperlukan. Entitas itu, bagi Maman untuk kebutuhan batu bara pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Entitas khusus batu bara ini adalah entitas yang menggunakan skema gotong royong sebagai pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri, khususnya batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN,” kata Maman pada wartawan Lintas Parlemen, Sabtu (19/2/2022).

Maman mengaku, gagasan tersebut juga disampaikan saat dirinya memimpin Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022) lalu.

Seperti diwartakan sebelumnya, DPR lewat Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM telah sepakat membentuk entitas khusus batu bara sebagai tindak lanjut menyelesaikan jangka panjang polemik kelangkaan suplai batu bara Domestic Market Obligation atau DMO untuk kebutuhan listrik PT PLN. Entitas itu diberi tugas khusus memungut iuran sesuai aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara.

Di mana iuran itu untuk menutupi selisih harga pasar batu bara dengan domestik harga patokan DMO. Dan entitas itu dibuat sebagai pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah tonase juga revenue.

Maman menerangkan, entitas khusus itu, pihak PLN tetap bisa membeli batu bara ke perusahaan yang ada dengan harga yang telah ditentukan maksimal 70 dolar AS per ton. Namun, kata Maman, perlu ada ketentuan di perusahaan penyuplai batu bara ke entitas khusus batu bara tersebut.

“Jadi kita tetapkan siapa saja perusahaan yang bisa menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan yang menjadi penyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan. Kemudian selisih harga, perusahaan dengan harga patokan ditutupi lewat urunan atau gotong royong. Ayo kita atur formulasinya untuk ditetapkan,” ujarnya.

Untuk itu, Maman meminta pemerintah mendifinisikan DMO. Mengingat, selama ini DMO dimaksudkan atau dikonversikan sebagai tonase atau volumenya. Kareba DMO mencakup dua hal, yaitu volume tonase dan revenue.

Ke depan, sambung Maman, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara tersebut. Apalagi, lanjutnya, ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara dari PLN.

“Ini setidaknya bisa menuntaskan dua hal, yaitu prinsip keadilan dan penerapan DMO hingga selesai. Yang nantinya bisa menjadi solusi jangka panjang dengan pengawasan. Ini disepakati oleh Pak Menteri ESDM Arifin Tasrif. Di mana, ide entitas khusus batu bara ini bagus, kemudian membawa usulan itu ke rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait lainnya,” papar Maman. (HMS)

Facebook Comments Box