Mana Yang tepat, Pemerintahan ‘Jokowi-JK’ atau Pemerintahan ‘Jokowi’ ?

 Mana Yang tepat, Pemerintahan ‘Jokowi-JK’ atau Pemerintahan ‘Jokowi’ ?

Jakarta, LintasParlemen.com— Perdebatan terkait istilah ‘nomenklatur’ pada pemerintahan saat ini menjadi wacana yang menarik perhatian sejumlah pihak. Setelah dihebohkan dengan kritik yang disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla terhadap Menteri Rizal Ramli karena menambahkan istilah ‘summber daya’ pada penamaan Kemenko Kemaritiman & Sumber Daya, kini perseturuan kembali terjadi antara Jusuf Kalla dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasuti.

Berbagai pihak menilai, perseteruan tersebut merupakan efek dari keselahan nomenklatur atau kesepakatan nama pemerintahan. Agar tak terulang, Presiden Jokowi diminta menerbitkan keppres tentang penyebutan nama pemerintahan.

Selama ini, masyarakat menyebut pemerintahan saat ini sebagai ‘Pemerintahan Jokowi – JK’. Namun, Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, sebutan Pemerintahan Jokowi -JK secara psikologis memberikan kewenangan bagi JK untuk mengatur urusan detil pemerintahan. Penyebutan tersebut, bahkan membuat JK merasa berwenang menegur menteri secara langsung.

“Padahal,menurut konstitusi, itu merupakan otoritas presiden,” ujar Adhie di Jakarta, Kamis (31/3/2016) lalu.

Adhie berpandangan, Jokowi harus segera mengeluarkan Keppres tentang nomenklatur pemerintahan. Nantinya, regulasi tersebut menjadi acuan resmi masyarakat, khususnya kalangan pers, dalam penyebutan nama pemerintahan. Adab penyebutan nama pemerintahan di seluruh dunia adalah hanya menggunakan nama presiden. Dengan demikian, penyebutannya cukup Pemerintahan Jokowi, bukan Pemerintahan Jokowi – JK.

Pada bagian lain, Adhie mengatakanb, seharusnya sebelum menegur Susi, JK terlebih dulu mengkonfirmasi kepada Jokowi. Jika yang dilakukan Menteri Susi ternyata atas perintah atau sudah sepengetahuan Presiden, niat menegur itu harus diurungkan.

Bila, presiden tidak bisa dihubungi, Wapres JK wajib menanyakan hal kepada Rizal Ramli selaku Menko Maritim dan Sumberdaya.

“Pasalnya, menurut Perpres No 10/2015, Menteri KKP Susi Pudjiastuti berada di bawah koordinasi Menko Maritim & Sumberdaya,” jelasnya.

Facebook Comments Box