Maraknya Pertambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

 Maraknya Pertambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Rusda Mahmud mengaku sejak terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba sistem pertambangan semakin kacau balau di sejumah daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Ditemui usai rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen MINERBA di gedung nusantara I DPR RI Senayan, baru-baru ini Rusda Mahmud meminta supaya Kementrian ESDM mengatur tata kelolah sistem pertambangan yang benar.

“Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 malah sistem pertambangan kacau balau. Hampir tiap hari, saya di SMS (short Massage Service), saya di-WA (WhatApps), saya ditelp terkait persoalan itu di daerah,” kata Rusda.

Rusda yang juga Politisi Partai Demokrat ini, meminta pemerintah memperbaiki sistem pertambangan yang kacau balau itu. Baginya, jika ini dibiarkan tanpa dilakukan pengawasan yang benar akan berdampak pada kerusakan ekosistem lingungan di sejumlah tempat di daerah.

“Di Indonesia tidak ada yang mengikuti norma dan kaidah-kaidah pertambangan yang benar, ini akan mengakibatkan sangat luar biasa dampak yang di timbulkan merusak ekosistem dan lingkungan hidup,” jelas Rusda.

Terkait maraknya pertambangan yang ilegal, Rusda Mahmud meminta pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku (UU No 3 tahun 2020).

” Makanya tadi saya minta inspektur utama bisa memblokir akun,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box