Martin Manurung Sesalkan Adanya Narasi Negatif terkait Koperasi yang Kelola Mineral dan Batu Bara

 Martin Manurung Sesalkan Adanya Narasi Negatif terkait Koperasi yang Kelola Mineral dan Batu Bara

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif dari podcast salah satu media terkait ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (minerba). Dia menilai narasi yang disampaikan tendensius.

“Kami sangat menyayangkan narasi yang dibuat dalam acara podcast tersebut cenderung tendensius dan tidak berbasis data,” kata Martin seperti keterangan tertulisnya diterima wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Martin menekankan jika regulasi pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Ada 5 pasal yang sudah mengatur keberadaan Koperasi,” terang Martin.

Martin menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Martin menerangkan, pada Pasal 66 dikatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, atau pertambangan batuan. Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Kedua, koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Atas penjeleasan detail dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun narasi-narasi negatif terkait UU Minerba yang baru disahkan tersebut.

“Ada pernyataan host acara Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 yang menyatakan bahwa Koperasi bisa mendapatkan izin usaha pertambangan. Padahal terkait ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba,” tegasnya.

Untuk itu, Martin kembali menekankan bila ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan ‘barang baru’ yang diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan aturan terkait peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

“Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Martin.

Ia menilai apa yang disampaikan di podcast tersebut kurang memiliki data yang valid, provokatif dan kurang membaca data yang ada. Ia menyebut opini yang dibuat ada pihak yang mengendalikan proses dibaleg tidak benar, karena setiap fraksi yang ada di DPR memiliki independensi tersendiri yang tidak bisa diintervensi fraksi lain.

Facebook Comments Box