Masa Reses, DPR Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Investasi Bodong

 Masa Reses, DPR Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Investasi Bodong

Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly beri penjelasan terkait investasi bodong pada acara sosialisasi perkembangan dan peranan OJK dalam investasi bodong bersama Kantor Perwakilan OJK Lampung di Seputih Raman, Lampung Tengah, Selasa (27/2/2018) kemarin.

LAMPUNG – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly meminta kepada jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya investasi ilegal atau bodong yang sangat merugikan masyarakat.

“Investasi bodong harus ditindak tegas dan jangan diberikan ruang, ini merupakan tantangan bagi OJK untuk terus aktif dalam pengawasan dan perlindungan investasi ilegal ini,” ungkap Junaidi dalam acara sosialisasi perkembangan dan peranan OJK dalam investasi bodong bersama Kantor Perwakilan OJK Lampung di Seputih Raman, Lampung Tengah, Selasa (27/2/2018) kemarin.

Anggota legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa perkiraan total kerugian dari investasi ilegal/bodong pada periode tahun 2007-2017 lebih dari 105,81 Triliun. Kerugian yang ditanggung oleh masyarakat tersebut sebagai akibat maraknya investasi bodong.

“Ke depannya kita tidak ingin lagi mendengar berita bahwa masyarakat di kota besar maupun di daerah mengalami kerugian besar akibat investasi bodong, harus ada tindakakan yang tegas kepada oknum yang melakukan investasi bodong”.

Junaidi Auly foto bersama usai mengisi materi bahaya investasi bodong pada acara Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly sosialisasi perkembangan dan peranan OJK dalam investasi bodong bersama Kantor Perwakilan OJK Lampung di Seputih Raman, Lampung Tengah, Selasa (27/2/2018) kemarin.

Selain itu, Junaidi juga menekankan bahwa investasi memang dibutuhkan untuk kebutuhan masa depan, tetapi juga harus dibarengi dengan kewaspadaan sejak dini, jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang besar tapi tidak memperhatikan potensi resiko yang akan dialami.

Lebih lanjut, kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan bahwa OJK sebagai lembaga independen negara terus melakukan perlindungan konsumen melalui tindakan preventif berupa Satgas Waspada Investasi di Lampung yang beranggotakan OJK, Polri, Kejati, Kemenag, BI, dan dinas terkait di Provinsi.

“Cara mengenali perusahaan/lembaga apakah ilegal atau tidak, hubungi OJK dengan call centre 157, pahami bisnis yang di tawarkan, pahami manfaat dan resikonya, pahami hak dan kewajibannya,” ungkap Indra Krisna. (Hadi)

 

 

Facebook Comments Box