Masyarakat Nilai Tuntutan JPU ke Ahok Kurang Adil

 Masyarakat Nilai Tuntutan JPU ke Ahok Kurang Adil

Pemanasan Politik AHok vs Yusril Sebelum Ajang Pilkada DKI 15 Februari 2017

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Utara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok selama 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan dinilai Gerakan Ibu Negeri (GIN) kurang adil.

Padahal jika mengacu pada KUHP Pasal 156 a, bahwa barang siapa sengaja di depan umum dengan menistakan agama akan dipidana kurungan selama 5 lima tahun.

“Kami dari Gerakan Ibu Negeri (GIN) setelah mengawal kasus Ahok sejak awal penyelidikan hingga di dalam persidangan mendapatkan fakta, bahwa proses penegakkan hukum yang berlangsung terhadap Ahok atas kasus penistaan agama tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menafikan sikap dan pandangan MUI,” jelas Ketua GIN, Neno Warisman, Jakarta (27/4/2017).

Dalam pandangan kami, kata artis sekaligus pendakwah ini, penegakan hukum harus menjunjung tinggi nilai keadilan, mengapa Ahok dituntut 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan?

Sedangkan Buni Yani, sambungnya, orang yang menyampaikan kebenaran ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun yang beberapa minggu lagi akan masuk ke meja hijau.

“Melihat kenyataan penegakkan hukum di Indonesia tidak independen karena kuatnya intervensi politik, sehingga rasa keadilan masyarakat yang menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya justru dinafikan sama sekali,” pungkasnya. (JAY)

Facebook Comments Box