Megawati Bergaji Selangit, 5 Kritik KNPI atas Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2018
JAKARTA – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melayangkan kritik keras atas terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurut Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Rifai Darus, terbitnya Perpres tersebut momentumnya tidak tepat serta melukai perasaan hati masyarakat.
Rifai menjelaskan, terdapat sejumlah faktor mengapa perpres itu sebenarnya tidak begitu penting untuk diterbitkan.
“Pertama, situasi makro dan mikro ekonomi kita yang ukuran pertumbuhannya masih sangat rentan, apalagi situasi keuangan dihantui oleh instabilitas mata uang (kurs) rupiah terhadap dollar yang belum dapat diproyeksi pergerakannya,” jelas Rifai seperti keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
“Kedua, melemahnya daya beli masyarakat, pencabutan subsidi sejumlah komponen pokok, dan akselerasi pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan sosial lainnya. Semisal kemiskinan, pengangguran, serapan tenaga kerja, dll,” sambungnya.
Ketiga, lanjutnya, sejatinya kerja-kerja pembinaan ideologi Pancasila merupakan panggilan jiwa dan terpenting adalah memberi panduan dan terpenting dapat menjadi suri tauladan bagi negara, bangsa, rakyat, dan generasi berikutnya.
“Keempat, negara memang perlu mendukung kegiatan yang sifatnya penting dan strategis untuk masa depan pembangunan, tetapi perlu dipertimbangkan besarannya agar tidak memunculkan polemik dan kegaduhan,” tegas Rifai.
Kelima, ujar Rifai, di tengah potensi krisis sosial dan ekonomi, pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam mengambil langkah, keputusan maupun kebijakan.
“Kaum muda mengingatkan, di tengah tahun politik ini, seluruh elit dapat bersatu padu, memberi contoh dan ketauladanan serta menjadi panutan, dan meletakan pondasi berharga yang dapat dirasakan oleh generasi di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp 112 juta. Mayoritas masyarakat Indonesia menilai, jumlah itu terlalu besan dan boros.
Bahkan gaji Mega itu lebih besar dari sejumlah pejabat negara lain, termasuk presiden, wakil presiden dan menteri-menteri kabinet kerja. Gaji Jokowi senilai Rp 62.740.030 yang berasal dari gaji pokok yakni Rp 30.240.000 dan tunjangan jabatan yakni Rp 32.500.000. (MRD)