Memalukan! Narapidana Kasus Korupsi Pengadaan Alquran Fahd Arafiq, Surati Presiden untuk Audiensi
JAKARTA – “Memalukan Narapidana Kasus Korupsi Pengadaan Alquran Fahd Arafiq, Surati Presiden Untuk Audiensi.” Kata itu disampaikan Pemuda Pembela KPK (PPK) Herman Ade yang biasa disapa Cheman saat mengetahui Fahd kembali memunculkan eksistensinya saat masih berstatus narapidana korupsi.
“Saya prihatin dengan masih adanya segelintir orang yang masih menggunakan logo KNPI dan kop surat KNPI untuk menyurati Presiden RI dan Menteri Pemuda Pemuda dan Olahraga untuk beraudiensi,” kata Cheman sapaan akrab Herman Ade pada wartawan, Jakarta, Ahad (3/6/2018).
Keprihatinan itu Cheman bertambah, setelah ia mengetahui surat itu ditandatangani oleh Saudara Fadh Arafiq narapidana yang masih sebagai kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
“Hemat saya seorang narapidana yang lagi menjalani pidana penjara 4 tahun atas korupsi pengadaan Alquran, telah hilang hak politiknya untuk dipilih,” tegas Cheman.
“Tindakan itu jelas melecehkan dan mempermalukan kelembagaan Negara yaitu Presiden RI dan Menteri Pemuda & Olahraga, apalagi menggunakan logo dan kop surat KNPI jelas itu tindakan ilegal, saya setuju dalam waktu dekat laporkan saja sebagai tindakan pidana menggunakan logo knpi tanpa seizin pemiliknya, karena hak merek atas logo knpi dimiliki oleh DPP KNPI yang dipimpin oleh Muhammad Rifai Darus sebagai Ketua Umum dan Sirajuddin Abdul Wahab sebagai Sekretaris Jenderal, berdasarkan hasil Kongres XIV Pemuda/KNPI di Jayapura Pupua 2015 lalu,” papar Cheman.
Bagi Cheman, hukum harus ditegakkan, jangan mempermainkan hukum dengan melanggar hukum. Cheman ingin supremasi hukum harus tetap ditegakan.
“Jadi pemuda harus Cerdas dan jangan memepertahankn kedunguan yang absolut,” pungkas Cheman.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017) lalu itu. Tapi Fahd tetap memimpin organisasi masyarakat (Ormas) yang dibentuknya. Dan itu pula yang membuat netizen mencemooh
Dari vonis itu Fahd diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusannya mengatakan, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama tapi memimpin Ormas.
Oleh pengadilan Fahd bersama Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 lalu. (Jho)