Memang Sebaiknya Inspektorat Daerah Ditarik ke Pusat

 Memang Sebaiknya Inspektorat Daerah Ditarik ke Pusat

Arteria Dahlan

Oleh: Arteria Dahlan*

Saya sangat setuju rencana pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Menpan RB yang sedang mencari bentuk penarikan inspektorat daerah ke pusat.

Sudah tepat dan solusi moderat, sebagai instrumen pengawasan yang fektif. Sederhananya ini adalah trigger effect di mana nantinya pegawai insektorat daerah tidak lagi ditunjuk oleh kepala daerahnya.

Bahkan lebih extreem lagi posisinya nanti digantikan oleh pegawai insektorat dari pemerintah pusat atau sejenisnya. Dan itu pun harus melalui mekanisme pengangkatan yang transparan, berbasis merit system dan terukur.

Rencana ini sangat selaras dengan 8 agenda reformasi birokrasi Kemenpan yakni terkait restrukturisasi dan penataan sistem dan kelembagaan birokrasi serta sejalan dengan butir-butir nawacita di dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat profesional berintegritas dan kompeten serta menghadirkan birokrasi pemerintahan yang efektif handal, bersih bebas KKN, dan berdaya saing serta sesuai dengan semangat revolusi mental.

Guna menghasilkan pelayanan publik yang prima, mengubah mindset di birokrasi priyai menjadi birokrasi yang melayani. Yang outputnya adalah baiknya pelayanan publik yang berkualitas dan berbiaya murah.

Saya melihat bahwa rencana tersebut sangat beralasan:

1. Pengalaman selama ini bahwa inspektorat daerah tidak efektif bekerja. Tidak ada temuan hasil pengawasan dan bahkan dijadikan ladang kompromi dan politisasi ASN.

2. Bicara independensi, secara psikologis sudah barang tentu akan sulit bagi inspektorat daerah untuk mengawasi kinerja pejabat dan birokrasi di daerah mengingat mrk dipilih oleh kepala daerah, minimal mereka ada semacam balas jasa untuk tidak mengganggu kinerja birokrasi.

Bagaimanu pun SKPD itu adalah orang-orang pilihan bupati yang memiliki kedekatan relasi, politik, kesejarahan personal yang sulit divalue dan sangat subjektif,

3. Di daerah sudah memiliki instrumen pengawas lainnya yakni Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yang juga sama hebatnya kita perjuangkan untuk lebih independen.

4. Selama ini tujuan inspektorat sebagai mata dan telinga. Kepala daerah tidak terlihat, fungsi monitoring perilaku pejabat dan pencegahan penyimpangan prosedur dalam pengangkatan jabatan juga tidak efektidf.

5. Ini sebagai bentuk konkret negara serius menangani dan memberantas korupsi, setidaknya mencegah dan mengurangi praktik KKN di daerah, yang mengedepankan pencegahan dan melakukan pengawasan efektif.

Belum lagi kalau kita bicara kapasitas, kompetensi dan kualitas inspektorat yang ditunjuk, yang tidak berdasarkan merit system dan rekruitmennya tidak terbuka sehingga sulit untuk mengharapkan mereka akan bekerja untuk negara, bukan untuk penguasa.

Saya mengusulkan tidak hanya sampai penataan kelembagaan, sistemnya juga harus disempurnakan. Di mana inspektorat dapat melakukan sinergi dengan banyak lembaga kepegawaian dan pengawasan terkait serti BKN, KASN, LAN, Ombudsman RI serta BPKP.

Bahkan bisa bersinerji dengan institusi penegak hukum lainnya seperti Polri, kejaksaan dan KPK. Sehingga nantinya inspektorat dapat lebih efektif dan disegani.

Saya dukung sepenuhnya. Jangan takut kalalu ada yang mengatakan ini sentralistik dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Pertanyaan saya dalam perspektif apa? Jangan gagal paham dan asal bicara, kita sudah berikan kesempatan dengan atas nama otonomi daerah seluas-luasnya melalui 3 rezim UU pemerintahan daerah. Tapi toh hasilnya tidak tepat sasaran, tidak efektif dan kontraproduktif.

Saat ini negara wajib hadir untuk merestorasi bagaimana daerah membangun dengen gerak yang tegak lurus dengan arah kebijakan pusat, dan tidak ada yang salah untuk itu.

Saya juga meminta Pemerintah secara simultan membentuk grand design penataan sistem dan kelembagaan birokrasi, melalui penyusunam Norma Standar Prosedur dan Kriteria sebagai instrumen kontrol dan monitoring evaluasi terkait dengan pelaksanaan kewenangan daerah agar penilaian dan pencapaian target sasaran dapat terukur dan obyektif.

Penulis: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Facebook Comments Box