Mendagri Dinilai Ugal-ugalan Tabrak 3 UU Lantik Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar
JAKARTA– Ketua DPP Pemuda LIRA yang juga warga Jawa Barat Sultoni mengkritisi pelantikan Iriawan yang dilakukan Mentri dalam negri hari ini 18 Juni 2018.
Hal ini akan menjadi catatan buruk bagi kepala daerah sepanjang kepemimpinan Presiden Jokowi melalui para pembantunya Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Mengapa catatan buruk? Setidaknya ada tiga undang-undang yang ditabrak Mendagri untuk tetap melaksanakan pelantikan PJS Jawa Barat yang disematkan kepada anggota kepolisian Akti Iriawan,” kata Sultoni, Senin (18/6/2018).
Seperti diwartakan sebelumnya, Partai Demokrat mendorong DPR menggulirkan hak angket tentang pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Soalnya, pemerintah diduga Demokrat telah melakukan skandal pelanggaran undang-undang.
Adapun undang-undang yang dimaksud dilanggar. Pertama Pasal 8 ayat 3 No 2 Tahun 2002 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian
Kedua, UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.
“Belum lagi jika di tinjau politis, pelantikan itu sangat kental nuansa politik nya mengingat ada salah satu kandidat yang sebelumnya dari unsur kepolisian yang di usung oleh partai penguasa,” ujar Sultoni.
“Untuk itu kami Pemuda LIRA mengingatkan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat untuk sama-sama kita awasi dan kawal proses demokrasi, agar terlaksana dengan jujur adil dan transparan tidak memihak dan tegas bertindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada,” pungkas Sultoni. (Boe)