Mendagri Evaluasi Perda, Arwani: Perhatikan Poin-poin Ini Dulu
JAKARTA, LintasParlemen.com – Anggota Komisi II sekaligus Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) DPR RI Arwani Thomafi angkat suara terkait upaya Mendagri saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya.
Di antara kebijakan itu adalah Perda Miras. Karena itu, Waketum DPP PPP ini meminta Mendagri memperhatikan beberapa poin. Yaitu sebagai berikut:
1. Alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah KARENA bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
Artinya dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi Miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan.
Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah.
2. Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan.
3. Apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.
4. Secara nyata dalam hal Daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manikwari serta Pemda lainnya.
Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat.
Berdasarkan pemikiran di atas dan demi melindungi masyarakat. Maka diminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Miras.
Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR-RI.
Saat ini Pansus RUU LMB memasuki Pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja). Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini, ;
Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.
Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian.
Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian.
Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR.
Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.
Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian.
Arwani Thomafi
Ketua Pansus
RUU Larangan Minuman Beralkohol
Waketum DPP PPP
Anggota Komisi II/Baleg
Fraksi PPP DPR
Dapil Jateng III (Rembang, Pati, Blora dan Grobogan).