Menkes Hadiri Undangan Baleg untuk Dengarkan Rekapitulasi DIM RUU Karantina Kesehatan

 Menkes Hadiri Undangan Baleg untuk Dengarkan Rekapitulasi DIM RUU Karantina Kesehatan

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek usai rapat (foto: pribadi)

JAKARTA, Lintasparlemen.com –  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Kesehatan. Pada rapat kali ini, untuk mendengarkan pandangan pemerintah terkait rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Karantina Kesehatan yang diajukan oleh seluruh fraksi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyatakan RUU itu sudah tugas DPR melalui Baleg sebagai usulan pemerintah, hingga saat ini RUU itu sudah bahas pada tingkat I agar terus dilakukan penyempurnaan.

Dalam rapat tersebut, dihadiri pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek.

Sesuai data yang diterima Lintasparlemen.com dari hasil rekapitulasi DIM RUU Karantina Kesehatan, ada 355 DIM, katagori DIM yang dilakukan perubahan subtansi sebanyak 86 DIM, perubahan redaksional 66 DIM, subtanis baru 30 DIM, dan dihapus 4 DIM.

“Ternyata dari seluruh DIM yang ada itu telah dilakukan harmonisasi. Maka sebanyak 355 DIM yang sudah ada kesepakatan persamaan antara Pemerintah maupun DPR dan fraksi-fraksi. Kemudian ada 86 DIM, yang masih perlu semacam perubahan substansi. Perubahan substansi ini tentunya tadi sudah saya sampaikan sebagai Pimpinan Rapat agar tim dapur betul-betul bisa mengkaji secara mendalam,” jelas Firman usai rapat di Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09/2016).

Menurut Firman yang juga Dewan Pakar Golkar ini mengatakan bahwa, sangat wajar dalam proses harmonisasi ada sejumlah DIM yang terjadi perubahan. Khususnya setelah RUU tersebut dibahas bersama pihak pemerintah untuk memberikan penyempurnaan RUU itu.

“Biasanya kalau itu dilakukan kajian, ada irisan-irisan yang sama. Sehingga nantinya akan bisa meminimalisir terhadap masalah perubahan-perubahan yang terjadi itu sebanyak 80an DIM. Kalau perubahan redaksional itu biasanya nanti kita serahkan kepada tim ahli, ahli bahasa atau ahli hukum atau ahli Kesehatan karena ini menyangkut masalah Karantina Kesehatan,” jelas Sekjen Depinas Soksi ini.

“Karena kami semua sadar bahwa kita ini bukan ahli kesehatan tentunya kita dengarkan para ahlinya. Kelihatannya dari dua Undang-undang nanti akan ada output-nya adalah perlunya dibentuk satu Badan Nasional Karantina. Sehingga, pada akhirnya nanti karantina-karantina ini harus dijadikan satu menjadi Karantina Nasional. Ini nanti akan kita lahirkan dalam dua UU sehingga pemerintah nanti akan mensinergikan dua karantina ini tidak lagi ada perpisahan karantina hewan sendiri, karantina ikan sendiri, tumbuhan-tumbuhan sendiri,kemudian kesehatan sendiri,” sambung Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Facebook Comments Box