Mensesneg Diintervensi, DPR: Kami tak Tinggal Diam NGO Berafiliasi dengan Asing!

 Mensesneg Diintervensi, DPR: Kami tak Tinggal Diam NGO Berafiliasi dengan Asing!

Logo Kementerian Sekretariat Negara (kemensetneg)

JAKARTA – KETUA Panitia Kerja (Panja) RUU Perkelapasawitan DPR RI Firman Soebagyo sangat menyayangkan surat yang dikeluarkan pihak Kementerian Sekretariat (Kemensetneg) RI ‘meminta’ menghentikan pembahasan RUU Tentang Perkelapasawitan atas intervensi LSM berafiliasi dengan asing.

Menurut Firman, RUU Perkelapasawitan itu belum dibahas masih pada tahap proses Panja Harmonisasi sebelum pembahasan dengan melengkapi berbagai aspek pendukung sebuah undang-undang.

Bisa dimaklumi, jika Firman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI ini menyangkal tuduhan Kemensetneg itu. Dan menyebut surat yang ditanda-tangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk Menteri Pertanian Arman Sulaiman adalah salah sasaran.

“Saya menyangkal atas tuduhan (Mensesneg) itu sebagimana yang dicantumkan dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Pertanian karena tidak mendasar. RUU itu belum menjadi inisiatif DPR karena masih di tingkat pembahasan Panja Harmonisasi dan masih haris disempurnakan karena prinsip dasar dalam RUU adalah mengedepankan kepentingan nasional dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat bangsa dan negara,” jelas Firman.

Sekretaris Dewan Pakar DPP ini menegaskan, sangat berbahaya jika pejabat negara seperti Mensesneg yang telah mendapatkan mandat konstitusi negara. Namun diintervensi oleh sejumlah LSM atau NGO yang berafiliasi dengan pihak asing.

“Ini akan bisa kacau kalau pejabat pemerintah negara sekelas Mensesneg menempatkan LSM di atas lembaga negara. Apalagi mereka bisa mendikte kebijakan pemerintah dan negara Oleh karena itu, DPR tidak akan gentar dengan surat Mesesneg tersebut,” terang Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Untuk itu, ia meminta Mentan Arman Sulaiman tidak perlu merespon dan menidak-lanjuti surat intruksi Mensesneg tersebut. Sejatinya, lanjutnya, Mensesneg Pratikno lebih baik minta penjelasan kepada Baleg DPR RI sebagai sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertagung jawab terhadap tugas fungsinya untuk pembahasan legislasi.

“Persoalan intervensi pemerintah kepada DPR seperti ini bukan yang pertama. Oleh karena itu, DPR juga tidak akan tinggal diam menyikapi banyaknya NGO yang berafiliasi dengan asing. Mereka berbagai dalih menjaga lingkungan. Ternyata mereka jadi kepanjangan tangan asing untuk menghancurkan perekonomian nasional,” papar Sekjen Depinas SOKSI ini.

Dengan tegas, Firman membeberkan daftar NGO dan korporasi yang mendapat ‘jatah’ kucuran dana asing. Tujuan mereka mendapatkan dana untk menghancurkan komonditi strategis nasional.

“Semoga Pak Presiden Jokowi dapat mengingatkan para pembantunya agar memahami mekanisme pembahasa UU dan jangan sampai pejabat negara iver lapping dan tidak paham konstitusi negara,” pungkasnya.

Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang meminta menghentikan pembahasan RUU tentang Perkelapasawitan (foto: pribadi)

Berikut Daftar LSM yang disebut-sebut mendapatkan dana dari asing yang dihimpun dari berbagai sumber:

  1. Walhi (536.662 Dollar AS)
  2. WWF (200.445 Dollar AS)
  3. Wetland Int (249.962 Dollar AS)
  4. Samdhana Inc (3.922.429 Dollar AS)
  5. SEKALA (1.316.939 Dollar AS)
  6. CIFOR (415.000 Dollar AS)
  7. FFI (449.218 Dollar AS)
  8. ICRAF (497.196 Dollar AS)
  9. Stichting Oxfam Novib (700.000 Dollar AS)
  10. HuMa (575.000 Dollar AS)
  11. Jerat (114.000 Dollar AS)
  12. FPP (3.573.477 Dollar AS)
  13. AMAN (699.826 Dollar AS)
  14. JKPP (800.000 Dollar AS)
  15. KKI WARSI (595.289 Dollar AS)
  16. Kemitraan (1.230.400 Dollar AS)
  17. Mongabay Org Corp (735.000 Dollar AS)
  18. RAN (2.096.000 Dollar AS) (sumber: potretnews.com)
Facebook Comments Box