Menteri Rini Berharap Momentum Lebaran Digunakan untuk Saling Memaafkan, Ini Jawaban Komisi VI DPR

 Menteri Rini Berharap Momentum Lebaran Digunakan untuk Saling Memaafkan, Ini Jawaban Komisi VI DPR

Anggota Komisi VI DPR RI dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Koperasi, Wirausaha dan UKM Idris Laena

BEKASI – Anggota Komisi VI DPR sebagai mitra Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merespon komentar Menteri Rini yang berharap semua persoalan bisa selesai antar kedua lembaga dan saling memaafkan di hari lebaran sebagai momentum Idul Fitri 1438 H.

Sebagai informasi, cukup lama sekitar 1,5 tahun hingga sekarang Menteri Rini tidak pernah lagi rapat bersama dengan mitranya di DPR, khususnya Komisi VI sehingga banyak program yang tertunda.

Menteri Rini dilarang mengikuti aktivitas resmi di lingkungan DPR. Baik itu pengambilan keputusan, maupun hanya sekedar rapat. Menteri Rini sangat berharap permasalah tersebut segera diselesaikan antara Kementerian BUMN dengan DPR RI. Ia sampaikan hal itu saat open house di rumahnya, Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatab, Ahad (25/6/2017) kemarin.

Bagi Anggota Komisi VI DPR RI Idris Laena merespon baik keinginan Menteri Rini. Idris mengatakan, sejatinya kedua lembaga tersebut sudah bisa melakukan rapat bersama untuk mensukseskan sejumlah program pro rakyat.

Politisi Golkar itu juga menyayangkan, sudah hampir memasuki dua tahun kedua lembaga tak bisa melakukan rapat-rapat. Sehingga kerja-kerja Kementerian BUMN dan fungsi pengawasan oleh pihaknya di Komisi VI DPR juga tak berjalan baik sesuai aturan yang ada.

“Menurut saya sudah seharusnya DPR dalam hal ini Komisi VI DPR kembali melakukan rapat kerja dengan menteri BUMN,” kata Idrus saat dihubungi wartawan lintasparlemen.com, Bekasi, Ahad (25/6/2017) malam.

“Karena jika tidak. Program di kementrian BUMN tidak berjalan optimal dan yang lebih riskan bahwa program di kementrian BUMN berjalan tanpa pengawasan,” sambung Idris.

Untuk mengingatkan, pelarangan Menteri Rini ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015.

Salah satu poin pansus itu yakni meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Rini dari jabatannya sebagai Menteri BUMN. Dan adapun turunan dari rekomendasi itu, Menteri Rini dilarang hadir ke DPR. (HMS)

Facebook Comments Box