Mesakh Mirin Undang Kemendes PDTT Bahas ADD Yahukimo yang Belum Cair-cair
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Mesakh Mirin mengaku terus memikirkan agar Alokasi Dana Desa (ADD) di 517 desa di Yahukimo, Papua dicairkan oleh Bupati Yahukimo Didimus Yahuli dan wakilnya Esau Miram.
Mesakh menyampaikan, apapun masalahnya anggaran itu segera dicairkan untuk kemaslahatan bersama rakyat Yahukimo. Mengingat waktu yang tertinggal untuk menyalurkan anggaran itu sisa tiga bulan lagi.
“Masyarakat Papua itu simpel berpikirnya. Bagaimana anggaran itu dicairkan agar program dan pembangunan di desa berjalan lagi,” kata Mesakh dalam dialog dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Nusantara I DPR RI, Jakarta dengan agenda Penjelasan Tentang Prosedur dan Tata Cara Pemilihan sampai Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo dengan Nomor SK 147 Tahun 2A21, Senin (20/9/2021).
Sebagai informasi, pertemuan pihak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal difasilitasi oleh Mesakh Mirin sebagai anggota DPR RI dari Dapil Papua.
Di mana persoalan di Yahukimo bukan hanya persoalan dana desa yang belum disalurkan ke desa-desa tapi juga terkait Pilkades juga bermasalah. Padahal proses pilkades sudah selesai. Sementara Didimus Yahuli tidak mengakui eksistensi kepala desa yang terpilih se-Kabupaten Yahukimo. Bupati terpilih ingin digelar Pilkades ulang.
“Saya sebagai anggota DPR yang saat ini di Komisi V DPR dari Dapil Papua merasa bertanggung jawab untuk terus mengawal kasus ini agar masyarakat Papua mendapatkan haknya. Soal kasus ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) itu persoalan lain,” ujar Mesakh yang tercatat sebagai politisi PAN ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Persesaan (Dirjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menjelaskan persoalan belum cairnya ADD di Yahukimo karena bupati membekukan kepala desa yang sudah terpilih.
Apa solusinya agar aparat desa di Yahukimo bisa menggunakan anggaran tersebut? Bagi Sugito, semua kembali pada kebijalan Bupati Yahukimo.
“Untuk penyaluran desa ada berapa persyaratan yang harus dipenuhi pertama adanya penepatan dari bupati atas pagu anggaran desa. kedua, pemindah bukuan RKUD ltu ketiga, penyaluran anggaran kedua harus ada APBDes. APBDes siapa yang nekan tanda tangan. tentubPagu anggaran nya nya tanda tangan adalah kepala desa, tentu ada musyawarahkan dengan BPD atau warga tokoh kampung. Adanya laporan penggunaan anggaran di tahap satu. Terus, ada laporan keluarga penerima manfaat dari kepala desa setempat,” jelas Sugito usai pertemuan tersebut.
“Yang jadi masalah, isunya yang ada adalah di kepala desa di Yahukimo. Keabsahan kepala desa dipertanyakan oleh diakui atau tidak diakui oleh Bupati. Jadi semua terhambat,” terangnya. (HMS)