‘Meski Ada Kasus Korupsi e-KTP, Mendagri Bekerja dengan Baik’
Oleh: Arteria Dahlan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Saya pahami kerja keras teman-teman di Kemendagri dalam melakukan penyelesaian e KTP.
Mereka sudah kerja luar biasa. Kita pahami yang mereka urus itu bukan hanya daftar penduduk sejumlah 257.912.349 jiwa, di mana penduduk yang wajib punya e-KTP 178.207.350 yang diprediksi sampai penyelesaian nantinya bisa mencapai 183 juta.
Itu karena perkembangan jumlah penduduk yang memasuki usia 17 tahun. Jumlah itu sangat besar, dengan kondisi geografis negara kepulauan dengan penduduk yang tersebar di belasan ribu pula yang terbentang Sabang sampai Merauke.
Selain itu, kondisi geopolitis selama ini dari data kependudukan seringkali dihadirkan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Sehingga memang butuk kecermatan, kehati-hatian, ketekunan dalam mengerjakannya. Saya sangat apresiasi kerja kemendagri, pekerjaan pendataan itu memang butuh waktu, karena mensyaratkan kecermatan, dan ketekunan.
Apalagi data kependudukan ini akan menjadi peta dasar kependudukan yang menerbitkan hak dasar dan hak konstitusional bagi pemegangnya sekaligus kewajiban negara untuk melakukan pemenuhannya. Sehingga data itu berkaitan erat dengan perencanaan dan pembiayaan negara terhadap rakyatnya. Jadi harus sangat berhati-hatihati-hati.
Pencapaian teman-teman di Kemendagri sudah sangat baik. Sampai saat ini pertengahan Maret 2017, telah terdata WNI yang sudah melakukan Perekaman Data Pendududuk swjumlah 171.089.926 atau ekuivalen 96,10 Persen. Sementara yang belum melakukan perekaman masih tercatat sejumlah 7.117.424 atau ekuivalen 3.90 Persen.
Kita bisa tolerir, ini harusnya kita apresiasi. Penyelesaian sisa ini oleh Kemendagri mereka targetkan akan diselesaikan pada tahun 2017 ini.
Dari Data Umum di atas sudah termasuk didalamnya 4,5 juta data WNI yang sudah merekam data kependudukan dengan status : “Print Ready Record “ yakni penduduk yang sudah merekam tetapi beulm mendapatkan e-KTP karena blanko e-KTP saat ini sudah habis dikarenakan lelang th 2016 gagal karena tidak ada satupun peserta lelang yang memenuhi syarat.
Ini tidak masalah karena sudah dilakukan lelang dan semoga bulan Maret sampaj awal April 2017 sudah ditetapkan pemenang dan kontraknya serta sudah mampu tercetak sesuai kontrak 7 juta blanko , e-KTP dan segera diselesaikan dan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk 3,2 juta penduduk yang sudah terdata tapi belum “DATA TUNGGAL” (status Sent For Enfollmet). Itu artinya masih ada WNI yang belum merekam ulang data kependudukannya sesuai alamat tempat tinggal dan atau sudah merekam ulang tapi belum terakses data tunggalnya karena berbagai alasan. Seperti pernah mendapatkan KTP, sekarang daftar lagi (mungkin karena pindah tempat tinggal).
Sehingga data ganda tidak dapat terakses (seperti yang pernah merekam tapi sudah di atas 5 bulan blm terakses maka belum bisa punya e-KTP). Mereka diminta peran aktifnya dalam daftar ulang dan wajib melampirkan Keterangan/surat pindah atau dokumen persyatayan kependudukan lainnya.
Masyarakat harus teredukasi dengan baik untuk mengerti dan memahami betapa pentingnya e-KTP. Bukan hanya sebagai kartu identitas, e-KTP juga simbol perekat antara rakyat dengan negara yang menerbitkan hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara bahkan menimbulkan hak-hak derivatif lainnya yang tak kalah pentingnya.
Saya optimis dan percaya Mendagri dan Ditjen Dukcapil bisa menyelesaikan ini semua. Saya juga menyadari dan memahami suasana kebatinan teman-teman di Kemendagri di mana proses kasus hukum di KPK cukup mempengaruhi kinerja Kemendagri khususnya Ditjen DukCapil.
Dari info yang saya terima sudah ada 68 orang Pejabat dan staf Kemendagri panitia Lelang dan pejabat eselon Kemendagri yang bolak balik dipanggil ke KPK diminta keterangannya belum lagi puluhan staf DukCapil di daerah yang didatangi KPK terkait indikasi mark up blanko e-KTP yang harganya Rp 4.700. Yang dimark-up menjadi Rp 16.000 triliun. Harus dipahami, mereka sudah bekerja dengan baik di tengah kondisi saat ini.