‘Meski Eks Mentan PKS Anton Sudah Minta Maaf, PT IBU harus Ditindak Tegas’
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (FS) angkat suara terkait penggerebekan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri di gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis (20/7/2017) lalu. Bagi FS, siapapun yang melanggar aturan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Anton Apriyantono, yang juga Menteri Pertanian pada era Presiden SBY, yang merupakan kader PKS.
“Siapapun orangnya, walaupun sudah minta maaf saya minta kepada aparat penegak hukum tetap harus memproses pidananya terhadap PT IBU,” kata FS saat dihubungi sedang berada di Australia, Rabu (27/9/2017).
Sebelumnya, Satgas Pangan pada penggerebekan tersebut telah menemukan beras IR64 ‘disulap’, yang masuk kategori medium, menjadi beras premium. Beras-beras itu diberi label merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago, serta dijual di pasar retail modern seharga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram. Ada 1.161 ton beras dari gudang PT IBU.
Dan, pihak PT Indo Beras Unggul (IBU) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui Presiden Komisaris TPS Food, Anton Apriyantono terkait dengan polemik kasus beras yang menimpa anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPS Food) itu.
“Permohonan maaf yang disampaikan olen Mantan Menteri Anton tidak serta merta menggugurkan proses hukum pidanya karena perbuatan melawan hukum dari PT IBU sudah merugikan negara dan masyarakat yang selama ini sudah dinikmati oleh mereka,” ujar FS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT IBU dibekingi pejabat atau orang-orang kuat. Benarkah demikian? Entahlah.
“Informasi yang saya dapat, perilaku kejahatan tindak pidana ekonomi ini, PT IBU dibekengi orang-orang kuat. Oleh karena itu aparat penegak hukum dan Mentan (Amran Sulaiman) harus membongkar tuntas mafia beras ini,” pungkas Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.