Mie Mengandung Babi, Komisi IX DPR: Usut Pihak yang Beri Izin!
BANTEN – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Siti Masrifah angkat suara soal beredarnya Mie mengandung Babi asal Korea yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan POM. Menurut Siti, beredarnya mie instan itu hasil keteledoran Badan Pengawas Obat dan Makanan dan (BPOM) Republik Indonesia.
“Ini saya menganggap sebagai keteledoran Badan POM, meski kemudian ditarik oleh Badan POM dari pasaran,” kata Siti saat dimintai keterangannya, Ahad (18/6/2017).
“Kenapa saya bilang ini keteledoran Badan POM? Karena di dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih,” sambungnya.
Siti yang juga politisi asal Dapil Banten III ini menyayangkan kinerja BPOM RI yang tidak teliti mengeluarkan izin beredar mie tersebut. Siti meminta pihak pemerintah untuk berhati-hati karena yang dirugikan adalah masyarakat Indonesia, mayoritas beragama Islam.
“Nah, harusnya saat memberikan izin edar Badan POM sudah bisa mengetahui kalau ada pelanggaran. Tapi kenyataannya keluar izin edarnya,” terangnya.
Untuk itu, Siti berjanji saat rapat dengan BPOM RI nanti, dia akan mempertanyakan kenapa mie instan yang berasal dari Korea tersebut diberi izin meski kemudian dicabut.
“Kita tahu bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, dan Babi adalah haram hukumnya untuk dimakan orang muslim. Karena itu ini bukan masalah kecil atau simple. Karena akan punya dampak secara aturan agama jika mie yang mengandung Babi itu tanpa sengaja dimakan oleh orang Muslim,” paparnya.
“Karena itu, kita harus diusut kenapa sampai bisa keluar izin edarnya jika tidak memenuhi ketentuan peraturan yang dibuat oleh BPOM sendiri,” pungkasnya. (HMS)