MK Hapus Ambang Batas PT 20%, Adies Kadir: Semoga Keputusan Ini Berikan Angin Segar kepada Sistem Demokrasi Perpolitikan di Negara Kita
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar DR. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum ikut angkat suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional. Adies Kadir ingin keputusan tersebut memberikan angin segar bagi proses demokratisasi di Indonesia dan tidak menjadi karut-marut baru.
Adies Kadir yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar mengatakan di Pimpinan DPR RI akan menaati putusan tersebut. Di mana DPR akan melaksanakan putusan tersebut sesuai putusan MK.
“Kita tunggu saja nanti pemerintah dan DPR seperti apa, ini kan belum dibahas, yang pasti perintah-perintah daripada putusan tersebut sudah ada,” kata Adies usai memimpin upacara dan ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025) kemarin sore.
Meski demikian, Adies Kadir mengaku akan mendengarkan sejumlah aspirasi para akademisi termasuk masyarakat luas. Mengingat putusan MK tetap perlu dibahas di DPR RI khususnya saat merevisi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Demikian juga untuk mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat, dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” terang Adies Kadir.
Untuk itu, Adies Kadir menyampaikan, dalam putusan itu, MK mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering. Nantinya, katanya, pelaksanaan pilpres bisa disederhanakan dalam hal jumlah paslon.
“Di poin kelima, ada yang diperintahkan juga kepada pembuat undang-undang untuk melakukan constitutional engineering. Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi, di mana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simple peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang,” ujarnya.
Adies Kadir mengaku cukup terkejut atas putusan MK itu. Sebab, dalam gugatan mengenai presidential threshold sebelumnya, katanya, MK selalu menolak gugatan tersebut.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025, di mana setelah puluhan gugatan, kalau tidak salah sekitar 32 atau 33 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi selama ini selalu ditolak,” ucapnya.
“Kemudian kali ini satu gugatan, kalau tidak salah nomor 62 PUU itu dikabulkan. Itu sesuatu yang sangat mengejutkan bagi kami, baik dari ormas MKGR maupun di Partai Golkar,” katanya.
Meski begitu, Adies Kadir mengatakan putusan MK itu bisa membawa angin segar dalam perpolitikan di Indonesia. Di sinilah, Adies berharap putusan ini tidak menjadi karut-marut baru.
“Mudah-mudahan keputusan ini memberikan angin segar kepada sistem demokrasi perpolitikan di negara kita, negara Republik Indonesia, harapan kami seperti itu. Bukan nantinya malah membuat karut-marut baru, membuat persoalan baru di sistem demokrasi Indonesia kita, mudah-mudahan dengan ada putusan tersebut sistem kita, demokrasi kita akan bisa semakin baik,” katanya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Di mana MK meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.