MK Putuskan PSU di Gorontalo, HMI Ingatkan 30 Persen Keterwakilan Perempuan Berlaku Nasional

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seharusnya mempertimbangkan 30% keterwakilan perempuan adalah UU yang berlaku Nasional dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga putusannya pun harus berlaku Nasional untuk semua tingkatan. HMI menyoal putusan MK yang memerintahkan KPUD Provinsi Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 6 Gorontalo DPRD Gorontalo.
“30% keterwakilan perempuan merupakan aturan yang berlaku Nasional. Bukan hanya berlaku pada putusan MK soal PSU di Gorontalo,” ujar Irfan Maftuh selaku Ketua Komisi Politik PB HMI MPO dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/6/24).
Maftuh menambahkan, MK juga musti mempertimbangkan bahwa tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan adalah kelalaian penyelenggara yang tidak teliti melakukan verifikasi daftar caleg dan atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik.
“Seharusnya penyelenggara pemilu mencoret partai politik dari daftar kontestasi yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tegasnya.
Maka dari itu, kata Maftuh, jelas bahwa Undang-Undang itu berlaku untuk setiap dapil dan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan tidak boleh didaftarkan sebagai kontestan pemilu dan bila ada gugatan atas pelanggaran UU tersebut yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka putusannya harus berlaku untuk semuanya (bukanya hanya daerah/dapil yang digugat.
“Anehnya penyelenggara pemilu (KPU – Bawaslu) justru menerima atau tidak menolak daftar caleg yang diajukan oleh partai politik sampai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang sejatinya adalah domain pengelenggara untuk menolak dan atau mencoret partai politik peserta pemilu yang TMS,” tandasnya.
Putusan tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Gorontalo DPRD Gorontalo adalah putusan parsial sebab hanya berlaku di daerah/dapil penggugat padahal UU berlaku Nasional dan meliputi semua tingkatan.
“Harusnya putusan tersebut tidak menunjuk satu daerah/dapil penggugat saja tetapi putusan itu berlaku Nasional. Artinya, semua daerah/dapil yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan wajib diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” pungkasnya.
Putusan MK
Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi tidak dapat diberlakukan dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).
Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan yang dimaksud tersebut.
Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sebut Saldi membacakan ketegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum atas perkara ini.